PELAIHARI, – Seorang karyawan toko bangunan di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Angsau, Pelaihari, nekat menggelapkan barang dagangan tempatnya bekerja. Akibat ulahnya, pemilik toko merugi lebih dari Rp 73 juta.
Pelaku berinisial AT diamankan jajaran Polsek Pelaihari pada Rabu, 24 September 2026, sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan karyawan toko itu sendiri dan sudah cukup lama bekerja," ujar IPDA Karia Jaya, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu, 9 September 2026. Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WITA, kepala toko sedang melakukan stok opname untuk laporan rutin. Ia curiga karena ada barang yang hilang.
Kepala toko lalu meminta lima karyawannya - dua penjaga gudang, dua kasir, dan satu staf administrasi - untuk mendata ulang penjualan berdasarkan nota.
Dari pendataan itu, ditemukan kejanggalan. Sebanyak 32 lembar atap merek Multiroof dan 30 pack kertas sampul merek Bupalo (isi 100 lembar per pack) raib.
Kecurigaan semakin kuat, manajemen akhirnya membuka rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat jelas salah satu karyawan mengambil barang-barang tersebut tanpa prosedur penjualan.
Atas temuan itu, pihak toko melapor ke Polsek Pelaihari.
Dari hasil pemeriksaan awal, AT mengakui telah menggelapkan uang dan barang toko. Motifnya klasik, faktor ekonomi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa file digital rekaman CCTV, satu bundel rekapan barang hilang, dan 30 rim kertas HVS.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penggelapan dan pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


