Polisi Ungkap Peredaran Sabu 10,02 Gram di HSU, Tiga Pria Diamankan

Lensa Kalimantan
, 9/24/2026 05:53:00 AM WIB Last Updated 2026-09-23T22:53:48Z
---

 


AMUNTAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AGR alias Aan (42), FG alias Fahmi (37), dan JBS alias Onat (31). Ketiganya diamankan saat berada di dalam sebuah mobil pikap di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.


Dari penindakan tersebut, petugas menyita dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,40 gram dan berat bersih 10,02 gram.


Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi DA 8652 HJ.



Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan ketiga terlapor yang berada di dalam mobil tersebut.


Mobil diketahui dikemudikan JBS alias Onat, sementara AGR alias Aan berada di kursi penumpang sebelah kiri.


Saat hendak diamankan, AGR diduga sempat membuang sebuah benda mencurigakan menggunakan tangan kanannya ke badan jalan.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Benda yang ditemukan tersebut berupa satu lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu. Kedua paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip transparan.


Barang bukti kemudian diamankan bersama sejumlah telepon seluler dan kendaraan yang digunakan ketiga terlapor.


Barang Bukti Diamankan


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat barang bukti yang diamankan antara lain:


- Dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,40 gram dan berat bersih 10,02 gram;

- Dua lembar plastik klip transparan;

- Satu lembar tisu warna putih;

- Satu unit telepon seluler Vivo Y20s;

- Satu unit telepon seluler Infinix Hot 40 Pro;

- Satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro; dan

- Satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi DA 8652 HJ.


Polisi juga melakukan tes kit terhadap barang bukti yang diduga sabu sebagai bagian dari proses penanganan perkara.



Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam laporan tersebut, perkara disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang tercantum dalam laporan kepolisian.


Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak yang diamankan, melakukan gelar perkara, serta melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.


Polres HSU menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul dan tujuan kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut.(@dw-)

Komentar

Tampilkan

Terkini