Jaringan Narkoba di Tabalong Terendus: Pria 47 Tahun Jadi Target Utama!

Lensa Kalimantan
, 11/13/2025 01:26:00 PM WIB Last Updated 2025-11-13T06:26:17Z
---

 


Tabalong, Kalimantan Selatan – Pada hari Selasa, 11 November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (47), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. 


Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas melakukan pemeriksaan di kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba.

 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

 

- 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram.

- 1 buah timbangan digital.

- 1 buah kotak rokok warna hitam.

- 1 buah sekop dari sedotan.

- 2 buah gawai warna merah dan hitam.

 

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Tabalong. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKBP Wahyu Ismoyo J.

 

Pelaku saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(rel)

Komentar

Tampilkan

Terkini