Restorative Justice Disepakati, Perkara Habib Muchdar Tuntas Lewat Jalur Damai

Lensa Kalimantan
, 11/24/2025 03:43:00 PM WIB Last Updated 2025-11-24T11:10:20Z
---

Banjarmasin, Senin (24/11/2025) — Proses hukum terhadap Machdar Hasan Assegaf, atau yang dikenal sebagai Habib Muchdar, memasuki tahap akhir setelah kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai. 


Kuasa hukum terdakwa, Ar Rafi, SH, yang juga Wakil Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa persidangan kini tinggal menunggu putusan resmi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 1 Desember 2025.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, pada hari ini sejatinya diagendakan untuk tuntutan dan putusan. Namun, majelis menunda agenda tersebut.


“Rencana hari ini agendanya sidang tuntutan dan putusan, namun tertunda karena menyesuaikan waktu nilai hari dalam tuntutan,” ujar Ar Rafi usai persidangan.


Majelis hakim tetap menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan damai tersebut diterima karena baik korban maupun terdakwa secara sukarela sepakat mengakhiri perkara dan tidak ingin melanjutkan ke tahap penjatuhan pidana.


Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, sidang berjalan kondusif. Menurut Ar Rafi, sidang telah berlangsung sebanyak lima kali, dan seluruh prosesnya berjalan baik.


Ia juga menegaskan keyakinannya atas kelanjutan sidang pada pekan depan.


“Insyaallah tanggal 1 Desember 2025 akan dilanjutkan. Seperti yang disampaikan majelis hakim, pada tanggal tersebut insyaallah akan ada putusan yang tepat,” ujarnya.


Ar Rafi menambahkan bahwa pihaknya tetap memegang sikap untuk memperjuangkan hasil terbaik bagi kliennya.

“Kami sebagai pendamping hukum wajib memperjuangkan agar tuntutan dan putusannya bebas,” tegasnya.


Proses perdamaian, yang telah ditempuh sejak tingkat Polresta Banjarmasin hingga Polda Kalsel, menjadi dasar kuat pelaksanaan restorative justice dalam perkara ini. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 1 Desember 2025 untuk pembacaan putusan akhir.(@dw)

Komentar

Tampilkan

Terkini