Tak Berani Hadir di Pengadilan, Dua Tergugat Disebut Penggugat sebagai ‘Pengecut’

Lensa Kalimantan
, 11/14/2025 05:18:00 PM WIB Last Updated 2025-11-14T10:36:51Z
---

Banjarbaru, Jumat (14/11/2025) — Sidang mediasi kedua dalam perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb yang melibatkan Hafidz Halim, S.H. sebagai penggugat melawan Aspihani Idris, S.H., M.A.P. dan Wijono, S.H., M.H. sebagai tergugat, kembali berakhir tanpa kesepakatan. 


Agenda mediasi yang dijadwalkan pukul 15.00 WITA di Pengadilan Negeri Banjarbaru dinyatakan gagal oleh mediator.



Pada pertemuan ini, kedua prinsipal tergugat kembali tidak hadir. Mediasi hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat, dari Ketua Lekem Kalsel Badrul Ain Sanusi. 


Ketidakhadiran ini disebutkan pengacara tergugat, Yusni, disebabkan Aspihani sedang berada di luar kota, sementara Wijono disebut “tidak berani” mencabut surat kuasa pencabutan keterangan yang sebelumnya dipermasalahkan.


Mediator PN Banjarbaru kemudian menyatakan bahwa mediasi kedua resmi gagal, sehingga perkara berlanjut pada tahapan berikutnya.


Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 November 2025, dengan agenda penyampaian jawaban penggugat.


Penggugat M.Hafidz Halim, S.H. menanggapi keras ketidakhadiran dua tergugat tersebut. Ia menegaskan bahwa absennya Aspihani dan Wijono menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum.


"Aspihani dan Wijono adalah pecundang dan pengecut. Saya berani mengatakan ini karena pada sidang pertama, pengacaranya telah berjanji akan menghadirkan kedua tergugat,” ujarnya.


Ia menambahkan, alasan yang disampaikan kuasa hukum tergugat memperkuat penilaiannya.


“Menurut keterangan pengacaranya, Aspihani disebut berada di luar kota, dan Wijono tidak berani mencabut surat keterangan palsu yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Kotabaru,” lanjutnya.


Halim, menegaskan pihaknya akan menunggu lanjutan sidang pada 20 November.


"Kami akan hadir dan siap dengan jawaban lengkap. Kita lihat apakah mereka tetap bersembunyi atau akhirnya berani menghadapi proses hukum.”


Sebelumnya, penggugat M. Hafidz Halim sempat menjadi pihak yang dituduh dan menjalani hukuman enam bulan penjara akibat perkara advokasi yang ia tangani. 


Ia menilai vonis tersebut bermula dari keterangan tidak benar yang diberikan para tergugat kepada majelis hakim dalam perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru.


Halim, juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang memperkuat tekanan terhadap dirinya saat itu. Perkara baru ini diajukan sebagai upaya memulihkan nama baiknya.


Kuasa Hukum Penggugat Rita Ria Safitri : “Mediasi Gagal, Perkara Tetap Dilanjutkan”

Kuasa hukum penggugat, Rita Ria Safitri, turut memberikan keterangan resmi usai mediasi dinyatakan gagal.


Menurutnya, absennya principial tergugat semakin menegaskan bahwa kedua tergugat tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perkara.


“Prinsipal tergugat 1 dan 2 tidak hadir. Mediasi hari ini tidak mencapai kesepakatan maupun perdamaian. Dengan demikian, perkara pokok tetap dilanjutkan,” ujarnya.


Rita juga menanggapi alasan ketidakhadiran tergugat.

“Tergugat telah menyampaikan surat melalui kuasa hukumnya bahwa mereka berada di luar kota. Mereka juga berpendapat bahwa bukti keterangan yang pernah mereka berikan sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.


Namun, ia menekankan bahwa pihak penggugat memiliki tujuan yang jelas.


“Pada pokoknya, kami meminta pemulihan nama baik prinsipal kami, Hafidz Halim. Faktanya, tergugat 1 dan 2 telah memberikan keterangan palsu pada sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Intinya adalah pemulihan nama baik.” 

#Lala

Komentar

Tampilkan

Terkini