Banjarmasin, Kamis (15/01/2026) — Advokat senior Bujino A. Salan, S.H., M.H., tokoh penting di jajaran DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, melontarkan pernyataan keras terhadap lambannya penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Aspihani Ideris yang kini ditangani Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Bujino menegaskan, perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut nasib banyak orang dan marwah profesi advokat.
“Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan. Tapi kalau ada bukti, proses dan tetapkan. Jangan digantung karena ini menyangkut nasib banyak orang dan marwah profesi advokat,” tegas Bujino.
Ditemui di kediamannya di kawasan Jalan Sultan Adam, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Bujino menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan persoalan legitimasi, integritas hukum, dan kredibilitas pendidikan tinggi.
Menurutnya, laporan yang diajukan Dedi Ramdany, S.H. terhadap Aspihani Ideris terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah telah membuka persoalan besar yang berdampak sistemik.
“Memang secara hukum masih dugaan karena belum ada putusan. Tapi proses penyelidikan sudah berjalan dan penyidik punya kewenangan penuh untuk menentukan apakah ini layak ditingkatkan atau tidak. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara ini menggantung,” ujarnya.
Bujino mengungkap bahwa akar persoalan ini bermula sejak 2023, saat muncul konflik antara sejumlah organisasi advokat besar — KAI, PERADI, AAI, dan JPHI — dengan organisasi P3HI yang dipimpin Aspihani.
“Dari konflik itulah muncul kecurigaan serius bahwa Aspihani diduga memiliki dua ijazah sarjana hukum, satu dari UNDAR dan satu lagi dari Jakarta,” ungkapnya.
Atas dasar itu, dibentuk Tim Pembela Etik Organisasi Advokat yang dipimpin Abdullah dengan Bujino sebagai Sekretaris. Tim kemudian menyurati Kopertis Wilayah VII Surabaya.
“Kami kirim fotokopi ijazah yang bersangkutan. Jawaban resmi Kopertis menyatakan nama dan NIM itu tidak terdaftar. Surat itu sekarang sudah menjadi bagian dari alat bukti di Krimsus,” jelasnya.
Proses kemudian berlanjut pada akhir 2024 ketika M. Hafidz Halim, S.H. mendatangi langsung Universitas Darul Ulum (UNDAR).
“Hasilnya keluar surat resmi bahwa Aspihani Ideris tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di sana. Setelah itu barulah laporan pidana dibuat oleh Dedi Ramdany,” ujar Bujino.
Ia menegaskan, implikasi perkara ini sangat luas, terutama terhadap keabsahan P3HI dan ratusan advokat yang dilantik melalui organisasi tersebut.
“Undang-Undang Advokat tegas: seorang advokat wajib sarjana hukum. Kalau Ketua Umum P3HI tidak punya legalitas itu, maka seluruh produk organisasinya cacat, mulai dari pelantikan, sertifikat, sampai kartu anggota,” katanya.
Bahkan, menurut Bujino, proses pengangkatan advokat yang dilakukan Aspihani dan jajarannya berpotensi cacat hukum dan pidana.
“Ini bukan organisasi kemasyarakatan. Ini profesi yang disaring oleh hukum. Orang yang bukan sarjana hukum tapi bertindak sebagai advokat bisa berhadapan dengan pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, Bujino mengingatkan bahwa dampaknya juga menyentuh dunia akademik karena Aspihani diketahui pernah mengajar di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin.
“Kalau ini terbukti, maka ini bukan hanya mencoreng profesi advokat, tapi juga mengguncang kredibilitas pendidikan tinggi,” tegasnya.
Karena itu, Bujino kembali mendesak Polda Kalimantan Selatan agar bersikap tegas dan transparan.
“Kasus ini sudah terang benderang. Polisi tidak boleh ragu. Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Tapi kalau ada bukti, proses dan tetapkan. Jangan digantung,” pungkasnya.
#lala


