Amuntai, Sabtu (07/02/2026) — Warga Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sempat dihebohkan dengan beredarnya video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Video tersebut diduga memperlihatkan hubungan intim antara dua laki-laki berinisial MAP (15) dan R (29), yang merupakan warga di kecamatan yang sama.
Informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah video tersebut muncul di status WhatsApp milik kerabat salah satu terduga pelaku pada 28 Januari 2026. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas hingga memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.
Situasi di lokasi sempat memanas akibat emosi warga. Namun, aparat desa bersama masyarakat segera mengambil langkah preventif dengan mengamankan kedua individu tersebut dan membawanya ke Polsek Amuntai Selatan guna menghindari potensi tindakan anarkis.
Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Asep HZ, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi intensif dengan keluarga, aparat desa, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan secara kondusif dan humanis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak di luar hukum. Kepolisian hadir untuk menjaga situasi tetap aman serta memastikan penanganan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujar Iptu Asep.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kedua individu tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan penanganan medis dan pendampingan keluarga.
Kapolsek Amuntai Selatan, Ipda Suharnowo, S.H, turut menjelaskan bahwa kepolisian berfokus pada pengamanan situasi dan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak keluarga.
“Langkah utama kami adalah mencegah konflik sosial serta memastikan semua pihak mendapat perlindungan. Penanganan dilakukan secara terukur dengan melibatkan pemerintah desa dan instansi terkait,” ungkapnya.
Ipda Hernowo,S.H, menjelaskan bahwa kedua individu telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan.
“Terkait video viral di Desa Bajawit, kedua yang bersangkutan telah diantar oleh pihak keluarga, aparat desa, bidan desa Bajawit Sri Lestari, serta Dinas Sosial pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum,” jelasnya.
Menurut keterangan bidan desa Bajawit, Sri Lestari, salah satu individu berinisial R sebelumnya pernah menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum sebanyak dua kali dengan diagnosa F25 (ODGJ), sebagaimana tertuang dalam surat rujukan balik dari RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Sedangkan individu lainnya, MAP, diketahui pernah menjalani pemeriksaan di Puskesmas Amuntai Selatan dengan hasil diagnosa F52 atau kelainan seksual.
Terkait perekaman video, diketahui dilakukan oleh saudara kandung R berinisial M (11). Anak tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh BP3A Kabupaten Hulu Sungai Utara dan direncanakan mendapatkan pendampingan psikologis. Namun hingga kini proses pemeriksaan lanjutan masih menunggu jadwal pelayanan psikologi yang baru kembali berjalan.
“Kami memastikan semua proses dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak dan pendampingan yang tepat,” tambah Ipda Hernowo.
Berdasarkan keterangan bidan desa, lama perawatan di RSJ Sambang Lihum akan menyesuaikan perkembangan kondisi pasien. Jika kondisi membaik, pihak rumah sakit akan menghubungi keluarga untuk proses penjemputan.
Dalam perkembangan lain, masyarakat, Pemerintah Desa Bajawit, serta keluarga kedua individu telah membuat surat pernyataan resmi. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kejadian perbuatan asusila sesama jenis yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Bajawit RT 01 awalnya diketahui dari unggahan video oleh saudara kandung R.
Keributan sempat terjadi setelah warga melihat video tersebut. Namun melalui musyawarah bersama, masyarakat dan keluarga sepakat untuk tidak membuat laporan hukum dan tidak menuntut secara pidana, mengingat kondisi kejiwaan kedua individu.
Surat pernyataan tersebut juga menyebutkan kesepakatan untuk membawa keduanya ke RSJ Sambang Lihum Banjarmasin guna menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis. Dokumen tersebut ditandatangani di Bajawit pada 28 Januari 2026 dan diketahui oleh Kepala Desa Bajawit.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten sensitif yang dapat memperkeruh situasi maupun melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat menahan diri dan tidak menyebarkan ulang video tersebut. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi yang bersangkutan serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Iptu Asep.(@dw)


