Polres Tabalong – Polres Tabalong menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah, menangkal, serta melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan sasaran pelaku, penadah, serta jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla diwakili oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan konferensi pers tersebut dan dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online.
Dalam keterangannya, IPTU Heri menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap 6 laporan polisi dengan mengamankan 6 orang pelaku, yang terdiri dari 3 pelaku Target Operasi (TO) dan 3 pelaku Non Target Operasi (Non TO).
Untuk 3 Target Operasi, pertama yaitu FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang dikenakan Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar KTP atas nama FAH, 1 buah BPKB, 1 unit sepeda motor skuter matik warna biru putih, serta 1 buah kunci kontak.
Target Operasi kedua yakni MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor skuter matik warna hijau, 1 buah BPKB, serta 1 lembar surat keterangan leasing.
Target Operasi ketiga adalah FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang juga dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor skuter warna coklat hitam dan 1 lembar STNK.
Selain Target Operasi, Satreskrim Polres Tabalong juga berhasil mengungkap 3 laporan polisi Non Target Operasi, yakni:
Pelaku pertama AR (47), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna merah hitam, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.
Pelaku kedua HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar fotokopi STNK.
Sedangkan pelaku ketiga AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.
kasi Humas juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim melalui langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sebagai bentuk komitmen Polres Tabalong dalam memberantas tindak pidana curanmor hingga ke jaringan dan penadahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Polres Tabalong berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.(*)



