Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Berau Coal Dilaporkan ke Polda Kaltim, Warga: Tanah Kami Dirampas

Lensa Kalimantan
, 3/16/2026 07:40:00 PM WIB Last Updated 2026-03-16T12:40:18Z
---

Balikpapan, -  Perkembangan terbaru kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret PT Berau Coal kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Laporan yang diajukan Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang sebelumnya telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I tertanggal 14 Februari 2026,  terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses persidangan sengketa lahan yang berlangsung pada 2025 di Kabupaten Berau.


Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap kebenaran terkait dokumen yang dipersoalkan oleh masyarakat.


Menurut Rafik, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar persoalan sengketa tanah, melainkan upaya memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan atas penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan. Bagi kami ini bukan hanya soal perkara hukum, tetapi menyangkut hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola selama ini,” ujarnya kepada awak media.


Rafik juga menegaskan bahwa masyarakat tetap akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Selain melalui jalur hukum, warga bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan berencana menggelar aksi damai setelah Lebaran sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.


Dalam aksi tersebut, warga akan menyuarakan tuntutan agar aktivitas pertambangan di lahan yang dipersengketakan dihentikan hingga proses hukum mendapatkan kejelasan.


“Surat pemberitahuan aksi akan kami sampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, serta instansi penegak hukum dan kementerian terkait,” kata Rafik.


Sementara itu, **Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H.**, menjelaskan bahwa penyidik Polda Kalimantan Timur telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.


Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya Sampara selaku Ketua Poktan UBM, Aldi anak dari Ketua Poktan UBM, Kamaruddin mantan Ketua RT, serta Nurbayayang turut mengetahui proses administrasi lahan yang dipersoalkan.


“Pemeriksaan saksi sudah berjalan dan masih akan berlanjut. Penyidik juga berencana memanggil saksi-saksi lain yang telah kami siapkan untuk memperkuat laporan yang diajukan,” ujar Jannah.


Salah satu saksi, Aldi, menyampaikan keberatannya karena namanya tercantum dalam salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dokumen tersebut karena pada waktu yang disebutkan dirinya masih berusia sangat kecil.


“Saya sangat keberatan karena ada surat garapan atas nama saya, padahal saat itu usia saya baru empat tahun. Saya tidak mengetahui apa pun mengenai surat tersebut,” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Kamaruddin, mantan Ketua RT yang merasa namanya dicantumkan dalam dokumen pelepasan lahan yang diduga digunakan oleh pihak perusahaan.


Menurutnya, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut patut dipertanyakan karena ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2003.


“Saya sangat terkejut karena ada tanda tangan saya dalam surat tersebut sebagai RT tahun 2008. Padahal sejak 2003 saya sudah tidak menjabat lagi,” katanya.


Dengan bergulirnya proses penyelidikan di Polda Kalimantan Timur, masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara objektif dan transparan. Warga juga berharap penyelesaian sengketa lahan tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar

Tampilkan

Terkini