JAKARTA – Harapan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak kini terbuka lebar. Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (ASPRUMNAS) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kebijakan strategis yang menghapus catatan kredit bermasalah di bawah Rp 1 juta dari sistem pelaporan.
Ketua Umum DPP ASPRUMNAS, M. Syawali Pratama, S.E., M.M., menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan bersejarah yang berpihak langsung pada rakyat kecil.
"Sebagai Ketua Umum ASPRUMNAS, saya merasa bangga dan penuh harapan. Alhamdulillah, hari ini harapan itu terpenuhi. Terima kasih kepada Ibu Dr. Friderica Widyasari Dewi (Ibu Kiki) selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelindungan Konsumen, dan Edukasi OJK atas keputusan luar biasa mengenai SLIK OJK yang kini sangat berpihak pada MBR," ujar Syawali kepada awak media di Jakarta.
Sinergi Menteri PKP dan OJK: Solusi Nyata untuk Rakyat
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan jajaran komisioner OJK. Syawali secara khusus memuji kegigihan Menteri yang akrab disapa Bang Ara tersebut dalam memperjuangkan nasib calon pembeli rumah subsidi.
"Terima kasih Bapak Menteri Maruarar Sirait atas inisiasi yang terus-menerus dan tanpa kenal lelah. Ini adalah perjuangan nyata bagi masyarakat MBR yang selama ini sering terganjal masalah teknis perbankan," tambah Syawali.
#Poin Penting Transformasi SLIK OJK
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, terdapat tiga poin utama yang akan mempermudah akses pembiayaan perumahan:
1. Ambang Batas Rp 1 Juta: Catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk tunggakan di bawah Rp 1 juta tidak akan ditampilkan lagi. Hal ini memberikan kesempatan kedua bagi warga yang memiliki kendala kredit kecil (seperti tagihan pulsa atau sisa cicilan minim) untuk mengajukan KPR.
2. Pemutakhiran Data Lebih Cepat: OJK memangkas waktu pemutakhiran data pasca-pelunasan. Jika sebelumnya memakan waktu hingga satu bulan, kini dipercepat menjadi maksimal H+3 setelah pelunasan.
3. Akses Data BP Tapera: BP Tapera kini diberi mandat untuk mengakses data SLIK secara langsung guna mempercepat verifikasi dan pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Kiki (Friderica Widyasari Dewi) menjelaskan bahwa meski pintu akses telah dibuka luas (bottleneck dihilangkan), perbankan tetap diminta melakukan asesmen risiko secara profesional. Keputusan ini dijadwalkan akan diimplementasikan sepenuhnya pada sistem perbankan paling lambat akhir Juni 2026.
"Ini adalah kabar gembira bagi pengembang dan masyarakat. Hambatan besar telah dibuka, kini proses kepemilikan rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah bukan lagi sekadar mimpi," tutup Syawali.(@dw)


