BK DPD RI Nyatakan Paul Finsen Mayor Tidak Melanggar Kode Etik, Ismael Asso: Itu Realita Papua

Lensa Kalimantan
, 4/11/2026 03:03:00 PM WIB Last Updated 2026-04-11T08:03:21Z
---

JAKARTA, 10 April 2026 – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi memutuskan bahwa Senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/4/2024).


Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait pernyataan Paul Finsen mengenai evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) dan efektivitas peran MRP di Tanah Papua.

Dalam putusannya, BK DPD RI menetapkan tiga poin krusial:


   1. Bebas Pelanggaran: Tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik, baik dalam pernyataan maupun tindakan yang dilakukan Paul Finsen Mayor.

   2. Konstitusional: Seluruh aktivitas yang dipersoalkan merupakan perwujudan fungsi, tugas, dan kewajiban konstitusional sebagai anggota DPD RI.

   3. Representasi Daerah: Substansi yang disampaikan merupakan bagian sah dari peran representasi daerah dalam menyuarakan aspirasi murni masyarakat Papua.


Menanggapi putusan tersebut, Anggota MPR RI unsur DPD RI dari daerah pemilihan Papua Pegunungan, Ismael Asso, memberikan apresiasi sekaligus dukungan tegas. Menurutnya, langkah BK DPD RI sudah tepat karena apa yang disuarakan Paul adalah fakta di lapangan.


"Apa yang disampaikan Paul Finsen adalah realita objektif yang terjadi di Tanah Papua hari ini. Enam provinsi di Papua merasakan kegelisahan yang sama. Suara kritis seperti ini adalah amanah rakyat yang harus didengar dan dilindungi, bukan justru dibungkam dengan laporan etik," tegas Ismael Asso.


Pasca putusan, Paul Finsen Mayor menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan luas dari masyarakat Papua dan objektivitas Badan Kehormatan.

"Putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan hak bicara rakyat Papua.


 Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat. Amanah ini akan terus saya jalankan dengan teguh, tetap berpegang pada kode etik dan koridor konstitusi demi kemajuan Tanah Papua," ujar Paul.


Keputusan BK DPD RI ini menegaskan kembali bahwa ruang kritik dan penyampaian aspirasi oleh anggota legislatif dijamin oleh undang-undang. Hal ini menjadi preseden penting bahwa fungsi pengawasan anggota dewan terhadap kebijakan daerah, termasuk Otsus, adalah bagian vital dari sistem demokrasi Indonesia.(hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini