BANJARMASIN, Senin,13 April 2026 — Rangkaian perkara hukum yang melibatkan seorang pengusaha di Banjarmasin, H.Supian (53), terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah laporan pidana yang diajukan sejak akhir Maret hingga awal April 2026 mengungkap dugaan kekerasan, pencurian, hingga keterlibatan oknum aparat dalam konflik yang disebut berawal dari persoalan rumah tangga.
H.Supian menegaskan, seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mencari keadilan secara terbuka dan sah di mata hukum.
“Saya menempuh jalur hukum agar semuanya terang. Saya ingin keadilan ditegakkan secara terbuka dan bermartabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Perceraian Jadi Titik Awal Konflik
Dalam pernyataan resminya, H.Supian mengungkapkan telah menjatuhkan ikrar talak tiga kepada istrinya, Hj. R (inisial) pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 15.17 WITA.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun, sekaligus menjadi penanda berakhirnya hubungan hukum sebagai suami istri.
“Keputusan ini saya ambil secara mandiri demi kejelasan status hukum dan sosial ke depan,” tegasnya.
Namun, menurut H. Supian, perceraian tersebut justru menjadi pemicu konflik lanjutan yang berujung pada serangkaian peristiwa hukum.
Tuduhan Perselingkuhan Dibantah
H.Supian secara tegas membantah tuduhan perselingkuhan yang menjadi dasar terjadinya dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
Ia menyebut memiliki saksi kunci yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
“Saya ada saksi saat kejadian, sopir saya atas nama AP, Dia menyaksikan langsung bahwa tidak ada perbuatan perzinahan maupun perselingkuhan,” ungkapnya.
Namun, ia mengklaim saksi tersebut tidak dapat memberikan keterangan secara bebas karena diduga dihalangi oleh oknum aparat.
Dugaan Pengeroyokan Berulang
Peristiwa kekerasan pertama dilaporkan terjadi pada 28 Maret 2026 dini hari pukul 00:34 ditoko mebel miliknya di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Timur.
H.Supian mengaku dikeroyok oleh sekelompok orang setelah dituduh melakukan perzinahan.
“Saya dituduh tanpa dasar, lalu langsung diserang secara bersama-sama,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka lebam di wajah dan nyeri di bagian perut. Mediasi yang sempat dilakukan di lokasi tidak membuahkan hasil.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 4 April 2026 siang di lokasi yang sama. Ia mengaku kembali mengalami kekerasan fisik usai terjadi cekcok dengan sejumlah pihak.
“Saya bahkan sempat dilarang masuk ke toko milik saya sendiri. Terjadi dorong-dorongan hingga berujung pengeroyokan,” ungkapnya.
CCTV Disebut Rekam Rencana hingga Aksi Kekerasan
H.Supian juga mengungkap adanya rekaman CCTV yang disebut merekam secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan hingga terjadinya pengeroyokan.
“Rencana penggerebekan mereka terekam CCTV, semua aktivitas dari awal perencanaan sampai pengeroyokan terjadi,” ujarnya.
Namun, saat rekaman tersebut hendak dijadikan barang bukti, ia menemukan perangkat penyimpanan telah di rusak/hilang.
Dugaan Pencurian dan Penghilangan Barang Bukti
H.Supian, melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Maret 2026. Ia menyebut delapan kartu memori CCTV di toko miliknya telah diambil dan sistem pemantauan dirusak.
“Saat saya butuh rekaman untuk bukti, justru perangkatnya sudah dirusak dan memorinya hilang,” katanya.Kasus ini kini ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan
Dugaan Motif Perebutan Harta Gono Gini :
Dalam keterangannya, H.Supian juga mengungkap dugaan motif di balik rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menilai konflik tidak semata soal tuduhan pribadi, melainkan berkaitan dengan persoalan harta bersama berjumlah puluhan milyar pasca perceraian.
“Tujuan mereka jelas ingin merampas harta gono gini milik saya,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan motif penyerangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Apakah karena takut diceraikan, lalu mantan istri menyerang saya dengan alasan perselingkuhan dan melibatkan oknum APH?” ujarnya.
Laporan ke Denpom dan Propam
Selain laporan ke kepolisian, H.Supian juga mengadukan dugaan keterlibatan oknum ke Denpom.
Oknum berinisial Pratu D disebut diduga melakukan penganiayaan serta memasuki area toko tanpa izin.
“Saya berharap ada penegakan hukum yang adil dan transparan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian ke Divisi Propam Polri melalui sistem pengaduan resmi.
“Saya percaya institusi memiliki mekanisme untuk mengoreksi anggotanya. Itu yang saya tempuh,” kata dia.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang, baik kepolisian maupun Polisi Militer.
Pihak H. Supian melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan, terutama terkait keterlibatan oknum anggota di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan kompleksitas antara konflik pribadi dan dugaan tindak pidana yang terjadi secara beruntun, termasuk isu keterlibatan oknum aparat.
“Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Biarlah hukum yang berbicara,” tutup H.Supian.(red)


