Polri Tangkap 'The Doctor', Bandar Pemasok Sabu Jaringan Koh Erwin di Malaysia

Lensa Kalimantan
, 4/09/2026 04:32:00 PM WIB Last Updated 2026-04-09T09:32:45Z
---

JAKARTA, – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Divisi Hubinter Polri berhasil meringkap Andre Fernando alias Charlie alias "The Doctor" (32), buronan kelas kakap kasus narkotika.


Andre ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026). Ia merupakan sosok kunci di balik pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin, serta pemasok utama barang haram untuk wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka tengah dibawa menuju Indonesia.


"Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap. Saat ini, tersangka sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan pengawalan ketat petugas," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).


Eko menjelaskan bahwa Andre Fernando memiliki peran krusial sebagai penyedia berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu hingga narkoba jenis baru.


Dalam menjalankan aksinya, Andre mengandalkan jaringan di wilayah Riau untuk memasukkan barang haram dari Malaysia melalui jalur laut via Dumai.


"Tersangka menyediakan sabu, vape yang mengandung etomidate, hingga happy water. Untuk pengiriman sabu, modusnya adalah dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus kotak kado melalui jasa kargo," ungkap Eko.


Selain itu, Andre diketahui mengedarkan cartridge vape mengandung etomidate dengan merek mewah seperti Ferrari dan Lamborghini untuk mengelabui petugas.


Nama Andre Fernando mencuat setelah pengembangan kasus Koh Erwin yang sempat menghebohkan publik. Kasus ini turut menyeret sejumlah oknum aparat, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.


Berdasarkan catatan kepolisian, Koh Erwin diketahui melakukan dua kali transaksi besar dengan Andre pada Januari 2026:


* Transaksi Pertama: Pembelian 2 kg sabu senilai Rp 400 juta.

* Transaksi Kedua: Pembelian 3 kg sabu senilai Rp 400 juta.


Hingga kini, Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas yang berafiliasi dengan "The Doctor" di Indonesia.(indo)

Komentar

Tampilkan

Terkini