Saran Fatal Pengacara: Mantan Istri dan Oknum APH Terseret Kasus Pidana

Lensa Kalimantan
, 4/15/2026 07:54:00 PM WIB Last Updated 2026-04-15T13:09:16Z
---


Banjarmasin, Rabu (15/04/2026) — Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha mebel di Banjarmasin, H. Supian, kian memanas. Tidak hanya melibatkan para pelaku di lapangan, perkara ini juga mulai menyeret sejumlah pihak lain, termasuk tim kuasa hukum dari pihak mantan istri korban.


Informasi terbaru mengindikasikan adanya dugaan skenario yang dirancang sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi. IF, seorang pengacara muda yang juga merupakan anggota HDCI (Harley Davidson Club Indonesia) Banjarmasin Kalimantan Selatan bersama DM Cs tim kuasa hukum dari pihak mantan istri (Hj. R), diduga menyarankan keluarga untuk membuat rangkaian peristiwa yang dikemas sebagai “penggerebekan” dengan tuduhan perzinahan terhadap H. Supian.


Dugaan tersebut mengemuka dari keterangan L, salah satu pihak yang disebut turut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Informasi itu terungkap dalam percakapan yang didengar langsung oleh H. Supian, saat L dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Militer.


Dalam percakapan tersebut, L menyebut adanya arahan untuk menghadirkan banyak saksi guna memperkuat skenario penggerebekan. Narasi yang dibangun diduga bertujuan menciptakan kesan adanya pelanggaran moral, yang kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan.


“Panggil saja sebanyak-banyaknya saksi untuk mendukung rencana penggerebekan itu,” demikian kutipan percakapan telepon yang disebut berasal dari pihak kuasa hukum mantan istri, sebagaimana diungkap H.Supian.


Akibat dugaan arahan tersebut, perkara ini kini meluas. H. Supian melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga turut terseret dalam peristiwa tersebut ke Kepolisian Militer serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.


Kuasa hukum H. Supian, Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius, termasuk kemungkinan pelanggaran kode etik profesi advokat.


“Tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang pengacara yang profesional. Dugaan pelanggaran kode etik ini akan kami laporkan secara resmi,” tegas Fauzan.


Ia juga menyoroti dugaan adanya hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.


“Dengan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum, itu jelas tidak dibenarkan. Seorang pengacara seharusnya menjunjung tinggi hukum, bukan justru mendorong pelanggaran,” ujarnya.


Lebih lanjut, Fauzan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak diseret dalam konflik keperdataan.


“Jangan membenturkan aparat penegak hukum dengan urusan sipil. Ini sangat berbahaya dan bisa merusak kepercayaan publik,” katanya.


Menurutnya, keterlibatan oknum APH dalam perkara ini justru berpotensi memperluas persoalan hukum yang ada.


“Akibat membawa-bawa aparat, kini oknum APH ikut terseret dalam laporan di Kepolisian Militer dan Propam Polda Kalsel, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat berstatus sebagai tersangka,” pungkas Fauzan.


Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, dan pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan rekayasa peristiwa yang menjadi pemicu utama kasus ini.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini