Ditinggal Kerja 10 Menit, Motor NMAX Warga Haur Gading HSU Raib Digondol "Fani Gambung"

Lensa Kalimantan
, 5/31/2026 07:50:00 AM WIB Last Updated 2026-05-31T00:55:15Z
---

HULU SUNGAI UTARA, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polsek Danau Panggang berhasil meringkus seorang pria berinisial R alias Fani Gambung (39). 


Warga Desa Pandamaan ini diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Kecamatan Haur Gading.


Aksi pencurian tersebut menimpa Muhammad Raili (42), warga Kompleks Wanda Mubarak Permai, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU, pada Rabu (29/4/2026) pagi.


Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, Hamidan (47), tiba di kediaman korban sekitar pukul 10.00 WITA. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih miliknya di teras rumah.


"Setelah memarkirkan motor, korban menyerahkan kunci kontak kepada temannya (Hamidan), lalu bergegas pergi untuk bekerja," ujar IPTU Firdaus Tarigan, S.H., M.M. Kasat Reskrim Polres HSU dalam keterangannya.


Baru sekitar 10 menit ditinggal bekerja, Hamidan mendapati sepeda motor bernomor polisi DA xxxx BBV tersebut sudah hilang dari tempatnya. Hamidan langsung menghubungi korban untuk mengabarkan situasi tersebut.


Mendapat laporan dari temannya, korban langsung pulang ke rumah dan mendapati motornya telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 16.000.000 dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres HSU.


Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/10/IV/2026/SPKT/POLRES HSU, Unit Resmob Polres HSU melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Sabtu (30/5/2026) sore sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan di rumahnya.


"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Pandamaan RT 005, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU tanpa perlawanan," jelasnya lagi.


Di hadapan petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini langsung mengakui semua perbuatannya. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB asli kendaraan milik korban atas nama Mahmatin Noor.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fani Gambung kini telah digelandang ke Mapolres HSU. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman penjara.(hms)



Komentar

Tampilkan

Terkini