Polres Tabalong – Polsek Tanjung mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (14/5/2026) Siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei H. yang menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan , petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB (29) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram, 1 pack plastik klip, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 bong plastik lengkap dengan sedotan, 1 unit gawai warna hitam , 1 timbangan digital, 1 sedotan warna kuning, 1 tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai sebesar 300 ribu Rupiah.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong.


