Kotabaru, Kamis (14/5/2026) — Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menggelar rapat penyelesaian konflik lahan Ex Trans Rawa Indah yang berada di wilayah Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Hadi Syaputra, didampingi Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Muhammad Fajaruddin.
Turut hadir masyarakat setempat dalam forum tersebut sebagai bagian dari upaya bersama mencari solusi terbaik atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung di kawasan Ex Trans Rawa Indah. Manusia memang unik. Konflik tanah bisa diwariskan lebih lama daripada resep keluarga. Maka rapat demi rapat jadi semacam ritual nasional untuk menjaga agar semua tidak saling tarik urat leher.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah agar menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan ketenangan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Hadi Syaputra, menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mendukung penyelesaian sengketa lahan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat menjadi kunci penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menciptakan kepastian hukum di Kabupaten Kotabaru melalui penyelesaian konflik pertanahan yang mengedepankan musyawarah dan keterbukaan.(red)


