Tiga Pelaku Pengeroyokan di Amuntai Tengah Diamankan Polisi, Korban Alami Luka di Wajah

Lensa Kalimantan
, 5/12/2026 11:45:00 AM WIB Last Updated 2026-05-12T04:45:35Z
---

 


HSU – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita dan mengakibatkan seorang pria bernama Gusti Jaya mengalami luka robek di bagian pelipis mata kanan serta memar pada mata kanan.


Ipda Sulistono, S.Sos.,Kapolsek Amuntai Tengah melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainura menyebut, kasus itu bermula dari perselisihan antara anak korban dengan beberapa warga setempat. Perselisihan tersebut sempat dimediasi oleh Ketua RT setempat, Fakhrul Raji, namun upaya damai tidak membuahkan hasil.


“Ketua RT telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun situasi kembali memanas ketika beberapa terduga pelaku mendatangi rumah korban,”Ungkapnya.


Keributan kemudian berlanjut di depan rumah korban. Saat adu mulut terjadi, salah satu terduga pelaku diduga lebih dulu melakukan pemukulan ke arah wajah korban. Aksi tersebut kemudian diikuti pelaku lainnya hingga terjadi pengeroyokan.


Korban yang saat itu berada di teras rumah mengalami sejumlah luka akibat pukulan secara bersama-sama. Warga dan Ketua RT sempat berupaya melerai pertikaian tersebut.


“Atas kejadian itu korban mengalami luka robek kecil pada pelipis mata kanan dan memar pada bagian mata kanan,” Ujarnya lagi.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.


Ketiga terlapor masing-masing berinisial:

 S (63), MFS (27), MS (18) Ketiganya diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos berkerah warna hitam dan rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian pengeroyokan tersebut.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 10 Mei 2026.


Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.


Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.(hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini