KANDANGAN, 11 Mei 2026 — Kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan publik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan setelah sidang perdana terdakwa Ardan digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (11/5/2026).
Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir Mei 2025 lantaran korban, Jumaidi (40), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di kawasan hutan Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Sabtu (31/5/2025).
Warga yang menemukan jasad korban saat itu dibuat geger karena tubuh korban ditemukan dalam posisi terduduk dengan luka mutilasi yang diduga dilakukan secara brutal.
Dalam proses penyidikan yang ditangani Polres Hulu Sungai Selatan, polisi menetapkan Ardan sebagai salah satu tersangka utama. Setelah sempat buron selama sekitar enam bulan, Ardan akhirnya berhasil ditangkap aparat di lokasi persembunyiannya di kawasan Bukit Tindihan pada Desember 2025.
Belakangan, fakta yang terungkap dalam penyidikan menyebut motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sepele, yakni senggolan spion sepeda motor yang melibatkan kerabat pelaku dan saksi. Namun, insiden tersebut diduga berkembang menjadi aksi pengeroyokan brutal yang berujung pada pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Saiful Ihsan, S.H., mengatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang adil.
“Alhamdulillah, sidang dakwaan pertama hari ini, pelaku atas nama Ardan telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan,” ujar Saiful Ihsan kepada wartawan usai sidang.
Menurut dia, pada agenda persidangan berikutnya, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LKBH Darul Ulum Kandangan akan mengajukan eksepsi karena terdakwa disebut tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Untuk sidang selanjutnya akan masuk agenda eksepsi dari pihak terdakwa yang tidak mengakui adanya tindakan pembunuhan di Loksado. Namun tentunya kami akan terus memantau dan mengawal proses sidang perkara ini,” katanya.
Saiful juga meminta Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal maksimal terhadap terdakwa karena tindakan yang dilakukan dinilai sangat keji dan memenuhi unsur perencanaan.
“Kami berharap JPU menggunakan Pasal berlapis untuk pelaku inj yaitu Pasal 458, Pasal 459 dan Pasal 262 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal 459 ini menggantikan Pasal 340 KUHP lama, yang menetapkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun bagi pelaku yang merencanakan pembunuhan." Terangnya.
Yang isinya, "Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".
Pasal lainnya Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ini merupakan pasal yang menggantikan Pasal 338 KUHP lama.
Juga Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pasal ini menekankan tanggung jawab kolektif atas kekerasan dalam kerumunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).
Sementara itu, pihak keluarga korban juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk Juhar yang disebut sebagai kakak kandung Ardan.
Salah satu keluarga korban, Misdi, mengatakan pihak keluarga meyakini pembunuhan terhadap Jumaidi tidak dilakukan seorang diri.
“Kami dari keluarga korban hanya berharap pelaku lain yang masih DPO segera ditangkap. Ini kasus pembunuhan yang sangat kejam dan sadis sampai memotong kepala almarhum hingga putus,” ujar Misdi.
Ia menilai kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
“Ini bukan dilakukan satu pelaku saja. Ada pelaku lain yang ikut mengeroyok almarhum pada malam kejadian. Kami berharap semua yang terlibat diproses hukum,” katanya.
Misdi juga meragukan pengakuan Ardan yang disebut tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
“Kalau pelaku tidak mengakui perbuatannya, saya rasa itu tidak mungkin. Banyak informasi yang masuk kepada keluarga bahwa dia memang salah satu pelakunya,” ucapnya.
Selain itu, keluarga korban turut mendesak kepolisian untuk segera menangkap Juhar yang hingga kini masih buron.
“Kami mendesak polisi segera menangkap Juhar. Informasinya dia masih bebas, bahkan sempat terlihat berjalan-jalan di pasar wilayah Hulu Sungai Tengah,” kata Misdi.
Kasus pembunuhan sadis di Loksado ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Selatan dan ramai diperbincangkan di media sosial karena tingkat kekerasan yang dinilai di luar batas kemanusiaan. Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan proses hukum dan penangkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.


