Sidang PTUN Banjarmasin Ungkap Dugaan Kejanggalan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Soroti Kinerja ATR/BPN Kotabaru

Lensa Kalimantan
, 5/09/2026 10:36:00 AM WIB Last Updated 2026-05-09T03:48:21Z
---

BANJARMASIN, Jum'at, (08/05/2026) — Sidang lanjutan sengketa pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali mengungkap dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN Kotabaru.


Perkara tersebut tercatat dalam empat nomor registrasi, yakni 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM, dengan para penggugat Nor Hasanah, Noriansyah, M. Nur Sayuthi, dan Suyoto, melawan tergugat Kantor Pertanahan Kotabaru, Intervensi I Tjiu Johni Eko dan Intervensi II Lim Lay Lie.


Dalam persidangan, Tiga kuasa hukum para penggugat dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN menghadirkan 5 orang saksi, di antaranya dua saksi Mulyadi, Faisal, Nor Wahidah, M. Nur Sayuti, dan Sopiyatun, guna mengungkap fakta terkait dugaan tumpang tindih sertifikat di lokasi sengketa Desa Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru.


Kuasa hukum penggugat, Djufri Efendi,S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN Kotabaru.


“Sidang hari ini menyatakan bahwa saksi kami mengetahui adanya perbedaan pada segel kepemilikan tanah antara pihak tergugat dan penggugat. Bahkan, pihak BPN Kotabaru disebut menandatangani sertifikat yang berbeda,” ujar Djufri seusai sidang.


Menurut dia, kejanggalan tersebut terlihat dari perbedaan nama hingga tanda tangan pada dokumen sertifikat yang dipersoalkan.


“Kami mempertanyakan, kok bisa dalam waktu sesingkat itu sertifikat hak milik tergugat terbit bersamaan dalam 10 lembar sertifikat. Padahal menurut keterangan klien kami, proses penerbitan sertifikat milik mereka membutuhkan waktu sampai lima tahun,” katanya.


Djufri menegaskan, kondisi tersebut perlu dicermati secara serius untuk mengetahui sejauh mana prosedur dan mekanisme kerja BPN dijalankan.


“Apakah ada indikasi prioritas? Atau ada program tertentu yang dianggap mendesak? Karena setahu kami, pembuatan sertifikat minimal membutuhkan waktu sekitar 90 hari,” ucapnya.


Ia juga menyoroti adanya dugaan sertifikat yang diterbitkan pada bulan, tanggal, dan tahun yang sama di objek yang sama.


“Nanti akan kami dalami lagi, apakah bisa dijelaskan kenapa dalam waktu sangat singkat dua sertifikat yang diduga tumpang tindih itu dapat terbit bersamaan dan berada di lokasi yang sama,” lanjut Djufri.


Djufri berharap sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dapat menghadirkan saksi dari pihak tergugat, khususnya terkait proses pengembalian batas dan pengukuran lahan.


“Kami berharap saksi dari tergugat dihadirkan untuk menjelaskan apakah saat pengukuran melibatkan masyarakat, aparat desa, serta pemilik tanah dari 10 sertifikat tersebut. Mudah-mudahan ada satu atau dua saksi pemilik sertifikat awal yang dihadirkan,” katanya.


Ia menegaskan seluruh saksi dari pihak penggugat telah memberikan keterangan berdasarkan fakta di lapangan.


“Saksi-saksi kami sudah menyampaikan fakta dan aktualitas berdasarkan kondisi fisik serta keadaan lahan sengketa. Kami sudah maksimal, dan mudah-mudahan majelis hakim dapat menilai perkara ini berdasarkan fakta dan rasa keadilan,” ujar Djufri.


Sementara itu, salah satu saksi, Nur Sayuthi, mengaku menemukan sejumlah perbedaan mencolok dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan.


“Kemarin setelah kami cek, ternyata tanah kami bersengketa dengan Utuh Laris. Tanah yang diklaim itu disebut dibeli dari Pak Buce. Setelah kami mendapatkan fotokopi dokumen dari kepala desa, terlihat pengukuran dilakukan pada tahun 1980,” katanya.


Menurut Sayuthi, sertifikat milik pihaknya baru terbit sekitar lima tahun setelah pengukuran dilakukan. Namun, sertifikat milik pihak tergugat justru memiliki proses berbeda.


“Sementara tanah Pak Buce yang pengukurannya tahun 1982, hanya 26 hari setelah diukur sertifikatnya sudah keluar. Bahkan tanda tangannya juga berbeda dengan sertifikat yang terbit dalam tenggang lima tahun tadi,” ungkapnya.


Ia mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan khusus dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.


“Apakah proses itu termasuk prioritas? Kalau memang prioritas, prioritas seperti apa? Itu yang masih kami pertanyakan sampai sekarang,” ujarnya.


Kuasa hukum lainnya dari BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihak tergugat dijadwalkan menyampaikan daftar alat bukti pada sidang berikutnya.


“Minggu depan, tepatnya 20 Mei 2026, pihak tergugat kemungkinan akan menyampaikan list bukti-bukti mereka,” kata Hafidz.


Menurut dia, pihak tergugat juga disebut akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan mendatang.


“Kita akan melihat apakah saksi-saksi fakta dari pihak tergugat benar-benar mengetahui objek tanah yang disengketakan, atau hanya mengetahui soal pengembalian batas saja,” tuturnya.


Hafidz menegaskan pihaknya juga tengah menyiapkan tambahan alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan.


“Nanti di sidang lanjutan kita akan melihat pembuktian dari tergugat, tergugat intervensi I dan II. Dari pihak kami juga akan ada tambahan bukti-bukti yang akan diajukan,” pungkas Hafidz.

Komentar

Tampilkan

Terkini