Di Pukul Balokan Ulin, Pria 61 Tahun Di Bintang Ara Alami Patah Tangan

Lensa Kalimantan
, 5/05/2026 08:14:00 AM WIB Last Updated 2026-05-05T01:14:06Z
---

 


Polres Tabalong – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (14/04/2026) sore.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan Desa Bintang Ara, Korban diketahui berinisial IR (61) warga desa Usih kecamatan Bintang Ara, yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya bersama seorang saksi AL (23).


Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Hartanto yang berada dilokasi kejadian menghimpun keterangan dari para saksi.


Menurut saksi AL, saat melintas di lokasi kejadian, korban dan saksi tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria yang tidak mereka kenal. Pelaku terlihat membawa sebatang kayu ulin dan tanpa banyak bicara langsung melakukan penyerangan.


Diduga pelaku memukulkan kayu tersebut secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban. Dalam upaya melindungi diri, korban menangkis serangan menggunakan tangan. 


Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pertamina dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut dengan diagnosa mengalami patah tulang pada lengan kanan serta luka-luka lainnya.


Pelaku yang kemudian diketahui Berinisial MAH (36) warga desa Usih kecamatan Bintang Ara kabupaten Tabalong ,MAH diamankan pada Senin (04/05/2026) sore dikediamannya setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun tidak berhadir tanpa alasan yang jelas.


Dari keterangan diduga pelaku, diduga pelaku yang merupakan karyawan bagian keamanan pada perusahaan tersebut merasa kecewa dengan pihak pengelola perusahaan bagian keamanan karena uang gaji selama 2 bulan tidak dibayarkan dengan alasan diduga pelaku mangkir.


Barang bukti yang disita berupa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter dan diduga pelaku MAH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini