KANDANGAN, – Kasus pembunuhan sadis yang disertai mutilasi kepala di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka utama, Ardan (28), resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan, Senin (04/05/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Negeri HSS menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Pelimpahan ini menjadi sinyal kuat bahwa persidangan atas tragedi berdarah di Pegunungan Meratus tersebut akan segera digelar.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, Muhammad Saiful Ihsan, S.H., mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.
"Hari ini kami baru koordinasi dengan jaksa penuntut umum di sini. Bahwa hari ini kita sudah penyerahan berkas dari kita ke Pengadilan Negeri Kandangan," ujar Saiful Ihsan saat ditemui usai dari Pengandilan Negeri Kandangan.
Terkait jadwal sidang perdana, pihak kuasa hukum masih menunggu penetapan dari majelis hakim. "Untuk kabar selanjutnya dan jadwal sidang kita nanti menunggu kabar dari pihak JPU," tambahnya.
Kasus ini bermula pada akhir Mei 2025 dan sempat viral di media sosial karena kesadisannya. Korban, Jumaidi (40), ditemukan warga dalam kondisi terduduk tanpa kepala di area hutan Dusun Bangkauan, Desa Ulang, pada Sabtu (31/5/2025) beberapa bulan lalu.
Setelah menjadi buron selama enam bulan, Ardan berhasil diringkus di persembunyiannya di Bukit Tindihan pada Desember 2025. Terungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu masalah sepele, bersenggolan spion sepeda motor yang melibatkan kerabat pelaku dan saksi.
Ketua tim kuasa hukum korban, Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H.M.H, mendesak JPU untuk menerapkan pasal berlapis demi rasa keadilan.
Ia merekomendasikan penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dasar utama.
"Mutilasi kepala menunjukkan fakta bahwa pelaku menginginkan kematian korban dengan cara yang paling tidak manusiawi. JPU harus didorong menggunakan Pasal 340 KUHP subsidiair 338 jo 170 ayat 2 ke-3 KUHP," tegas Badrul.
Badrul juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap Juhar, kakak kandung Ardan yang hingga kini masih berstatus DPO.
"Selama Juhar masih bebas, rasa aman saksi-saksi kunci akan terus terancam," imbuhnya.
Pihak keluarga almarhum Jumaidi berharap persidangan nanti memberikan keputusan yang setimpal dengan kekejaman pelaku. Bagi mereka, kehilangan anggota keluarga dengan cara yang bengis meninggalkan trauma mendalam.
"Intinya kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena kematian korban dibunuh dengan bengis dan tidak manusiawi oleh pelaku, kami meminta keadilan," ungkap perwakilan keluarga korban yang tidak mau di sebut nama dengan nada bergetar.
Senada dengan keluarga, Saiful Ihsan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Harapannya di sidang nanti pihak keluarga korban itu meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya," pungkasnya.(@tim)


