Abang Tungku, Dorong ARUN Perluas Pendampingan Hukum ke 13 Kabupaten/Kota

Lensa Kalimantan
, 8/30/2026 06:24:00 AM WIB Last Updated 2026-08-29T23:24:51Z
---

BANJARBARU — Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Aura, Banjarbaru, Sabtu (29/8/2026), mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.


Salah satunya datang dari Hardiyandi, atau yang akrab disapa Abang Tungku, Ketua LSM Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) Kotabaru. Ia turut hadir dalam forum tersebut dan menyambut positif kehadiran ARUN di Kalimantan Selatan.


Abang Tungku menilai keberadaan organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan pendampingan masyarakat tersebut dapat menjadi salah satu wadah untuk memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan.


“Saya sangat mengapresiasi kehadiran ARUN di Kalimantan Selatan. Saya juga gembira dan sangat mendukung serta mendorong agar ARUN dapat membentuk DPC di 13 kabupaten/kota. Dengan begitu, masyarakat di daerah juga memiliki akses yang lebih dekat terhadap pendampingan dan advokasi,” ujar Abang Tungku.


Musda I DPD ARUN Kalsel tersebut turut dihadiri Dewan Pembina DPP ARUN yang juga Penasehat Presiden RI, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Erwin Charara Rusmana, jajaran pimpinan DPP ARUN, pengurus Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), perwakilan Kanwil Kemenkumham, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat, perwakilan pemerintah daerah, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa.


Forum daerah perdana tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah penguatan peran ARUN dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.


Ketua Umum ARUN, Dr. Bob Hasan, mengatakan Musda I menjadi bagian penting untuk menyatukan langkah sekaligus menyusun strategi organisasi agar mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.


“Tujuan Musda I ini untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi. Kita bermusyawarah bagaimana menjawab dan mengadvokasi rakyat untuk kepentingan Nusantara," kata Bob di Banjarbaru.


Menurut Bob, ruang lingkup pendampingan ARUN tidak hanya berkaitan dengan persoalan sengketa pertanahan. Advokasi juga diarahkan pada berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Abang Tungku juga menyinggung persoalan lahan yang melibatkan Hj. Sanawiyah di wilayah Asam-Asam, Kintap, Kabupaten Tanah Laut.


Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara menyeluruh seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut sehingga memilih berhati-hati dalam memberikan penilaian.


“Sebenarnya kami hanya sedikit mengetahui permasalahan lahan beliau dengan pihak Arutmin. Kami mengamati, tetapi tidak mengetahui persis seluruh persoalannya. Karena tanpa melihat fakta dan bukti secara lengkap, tentu sulit bagi kami untuk memberikan penilaian secara utuh,” ujarnya.


Abang Tungku mengatakan, setiap persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan lahan, perlu dilihat berdasarkan dokumen, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia memilih tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi mengenai perkara tersebut diketahui secara lengkap.


Ia juga menyinggung mengenai adanya pemberian kuasa pengelolaan atau pendampingan kepada pihak WRC.


Menurutnya, selama kuasa tersebut masih diberikan, pihaknya perlu menghormati sikap dan keputusan pemilik lahan.


“Sebagai orang Banua, kita tentu harus berhati-hati. Kalau lahan tersebut memang sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak WRC dan kuasanya belum dicabut, kami juga harus menghormati keputusan itu. Selama Ibu Sanawiyah masih memberikan kuasa kepada WRC, kami tidak ingin mencampuri atau berbicara terlalu jauh mengenai persoalan tersebut,” katanya.


Abang Tungku menambahkan, persoalan rezeki maupun kepentingan ekonomi semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan masyarakat.


“Masalah rezeki itu Tuhan yang menentukan. Yang terpenting bagi kita adalah tetap berpijak pada fakta, menghormati proses hukum, dan tidak mengambil kesimpulan sebelum persoalannya benar-benar terang,” tuturnya.


Sanawiyah Berharap ARUN Dampingi Perkaranya


Sementara itu, Hj. Sanawiyah menyatakan kesiapannya untuk ikut memperkuat keberadaan ARUN di wilayah Kintap. Ia bahkan menyampaikan keinginannya untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari kepengurusan ARUN.


“Saya siap menjadi Ketua ARUN di Kintap dan akan mendaftarkan diri ke DPP ARUN Kalsel. Saya sangat siap,” ujar Sanawiyah.


Sanawiyah juga berharap keberadaan ARUN dapat memberikan pendampingan terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Ia mengaku merasa memperoleh semangat baru setelah mendapatkan dukungan dari organisasi yang memiliki jaringan advokat tersebut.


“Terkait kasus yang saya hadapi saat ini, saya berharap ARUN dengan jaringan dan kumpulan para advokat yang besar ini bisa memberikan pendampingan dan membantu masyarakat kecil. Saya merasakan dukungan mereka membuat saya kembali bersemangat,” katanya.


Sanawiyah menyebut dirinya merasa tertekan selama menghadapi proses hukum yang menurut versinya berkaitan dengan upayanya memperjuangkan hak atas lahan. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum.


“Saya merasa dikriminalisasi. Sudah beberapa bulan saya tidak pernah tidur dan merasa tenang karena terus memikirkan persoalan ini. Saya berharap mendapatkan keadilan dan kasus yang saya nilai sebagai kriminalisasi terhadap diri saya dapat segera dipatahkan melalui proses hukum,” ujarnya.


Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pengalaman yang disampaikan Sanawiyah. Status hukum serta substansi perkara tetap harus mengacu pada proses dan keputusan lembaga penegak hukum yang berwenang.


Sanawiyah menegaskan, dirinya merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dipersoalkan dan menyebut langkah yang ditempuhnya selama ini merupakan upaya memperjuangkan hak.


“Saya merasa apa yang terjadi bukan merupakan perbuatan yang saya lakukan. Saya hanya menuntut hak dan memperjuangkan hak agar saya diperhatikan. Sejak awal saya sudah memberikan kuasa kepada WRC supaya saya bisa lebih tenang, bebas, dan berharap mendapatkan keadilan. Saya berharap WRC juga dapat menjalankan amanah tersebut dengan bijaksana,” katanya.


Musda I DPD ARUN Kalsel pun diharapkan tidak berhenti sebagai forum organisasi semata. Konsolidasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperluas jaringan advokasi hingga tingkat kabupaten dan kota, sekaligus mendekatkan akses pendampingan hukum kepada masyarakat.


Dengan target pembentukan DPC di 13 kabupaten/kota, ARUN Kalsel diharapkan mampu membangun jaringan yang responsif terhadap persoalan masyarakat dengan tetap mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.(@reds)


Komentar

Tampilkan

Terkini