Musda I ARUN Kalsel Tegaskan Amanat Pasal 33 UUD 1945, Badrul Ain: Kami Berdiri di Posisi Fakta

Lensa Kalimantan
, 8/29/2026 07:25:00 PM WIB Last Updated 2026-08-29T12:25:00Z
---

BANJARBARU, 29 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mengawal kepentingan masyarakat dengan berpegang pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Komitmen tersebut ditegaskan dalam Musyawarah Daerah (Musda) I DPD ARUN Kalsel yang digelar di Hotel Aura, Banjarbaru, Sabtu (29/8/2026).


Musda yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita itu menjadi momentum konsolidasi organisasi, penyatuan visi dan penyusunan langkah strategis ARUN dalam memperkuat fungsi advokasi masyarakat di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.


Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya ARUN Kalsel menerjemahkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejalan dengan semangat gerakan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mengawal kepentingan rakyat, penguatan ekonomi kerakyatan serta pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan anggota Komisi III DPR RI, mengatakan Musda menjadi bagian penting dari konsolidasi organisasi agar ARUN semakin dekat dengan persoalan masyarakat.


“Hari ini kita membuka dan melaksanakan Musyawarah Daerah tingkat provinsi di Kalimantan Selatan. Ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi yang secara berkala kita lakukan untuk bermusyawarah dan berkoordinasi demi kepentingan masyarakat dan Nusantara,” ujar Bob.


Menurut Bob, perjuangan ARUN harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, salah satunya amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional serta pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Karena itu, advokasi ARUN tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga berbagai persoalan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pertanian, perkebunan serta pengelolaan sumber daya alam.


“Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah yang jelas bahwa perekonomian dan sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita pahami dan kawal bersama melalui fungsi advokasi,” kata Bob.


Ia menegaskan, advokasi harus menjadi jembatan penyelesaian persoalan dengan mengedepankan hukum, komunikasi, musyawarah dan dialog.


“Advokasi bukan berarti kita harus selalu berhadapan. Advokasi harus menjadi jembatan untuk mencari penyelesaian yang adil, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Bob juga mengingatkan seluruh jajaran ARUN agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas organisasi.


Badrul Ain: ARUN Berdiri di Posisi Fakta


Sementara itu, Ketua DPD ARUN Kalsel terpilih periode 2026–2031, Badrul Ain Sanusi Al-Afiff, S.H., M.H., menegaskan bahwa ARUN Kalsel akan memperkuat gerakan advokasi masyarakat setelah Musda I.


Menurut Badrul, gerakan ARUN di sejumlah daerah sebenarnya telah berjalan sebelum struktur organisasi secara formal diperkuat melalui Musda. Karena itu, konsolidasi kali ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kembali semangat tersebut.


“Selama ini kita sudah bergerak duluan. Sebelum nanti mereka bergerak terus, dan saat ini semangat mereka tumbuh lagi,” kata Badrul.


Ia mengatakan, ARUN Kalsel akan mengarahkan energi organisasi untuk menangani berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan pendampingan, termasuk persoalan pertanahan di Kabupaten Kotabaru.


“Saat ini advokasi yang akan kita galakkan juga sudah mendapatkan perhatian dari Departemen Pusat. Salah satunya kita akan menggarap problematika pertanahan di Kotabaru,” ujarnya.


Menurut Badrul, Kotabaru menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian ARUN karena terdapat sejumlah persoalan lahan yang dilaporkan masyarakat.


“Gerakan ARUN untuk pertama, kita akan gaspol untuk menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi di Kotabaru,” tegasnya.


Namun, Badrul menekankan bahwa setiap laporan masyarakat tidak serta-merta akan langsung dibela tanpa melalui proses pemeriksaan.


Strategi ARUN, kata dia, adalah mengkaji data, melihat fakta di lapangan serta memeriksa bukti-bukti yang tersedia sebelum mengambil langkah advokasi.


“Strateginya yang penting adalah kita memang mengkaji data, melihat fakta di lapangan, dengan bukti-bukti yang ada. Akhirnya kita bisa mengatakan dan meyakini bahwa data ini benar milik masyarakat. Karena datanya benar, maka kita berjuang untuk mendapatkan kembali hak masyarakat,” jelasnya.


Badrul juga memaparkan pengalaman advokasi yang pernah dilakukan ARUN bersama tim hukum dalam mendampingi masyarakat terkait persoalan sertifikat hak milik (SHM).


Ia menyebut salah satu kasus terjadi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, ketika masyarakat meminta pendampingan terkait persoalan SHM.


“Kebetulan waktu itu ARUN juga melakukan bersama pengacara HAPI, kita mengadvokasi berhubungan dengan hilangnya atau dibatalkannya SHM milik masyarakat di Desa Bekambit,” katanya.


Menurut Badrul, dalam perkara tersebut pihaknya menyatakan telah memperoleh hasil yang berpihak kepada masyarakat.


“Alhamdulillah kita telah memenangkannya. Artinya sertifikat itu telah dikembalikan kepada pemilik asalnya,” ujarnya.


Ia mengatakan, setelah persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian, kembali datang masyarakat lain yang mengadukan persoalan serupa.


“Ada masyarakat lagi. Setelah kita menang, datang lagi masyarakat baru-baru ini dengan persoalan yang hampir sama. Mereka menyampaikan bahwa lahan mereka sendiri diduga dirampas. Nah, saat ini kita harus bergerak lagi melakukan pendampingan,” katanya.


Badrul menegaskan, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan ARUN akan memperkuat konsolidasi hingga tingkat kabupaten/kota.


Ia juga menyatakan optimistis karena terdapat pengalaman sebelumnya ketika masyarakat yang merasa tidak mampu memperjuangkan haknya kemudian datang meminta bantuan ARUN.


“Kita sangat optimistis karena berkaca dari perkara sebelumnya. Masyarakat awalnya tidak mampu, sudah pasrah dan merasa tidak bisa lagi berjuang. Mereka kemudian datang ke ARUN,” katanya.


Badrul menyebut dalam perkara tersebut terdapat proses administratif yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Alhamdulillah akhirnya melalui Kementerian Agraria, saat itu Menteri Nusron Wahid menginstruksikan supaya dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Artinya pembatalan itu tidak berlaku dan SHM tersebut kembali menjadi milik masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, menurut penjelasan yang diterimanya, pihak perusahaan juga melakukan pembahasan mengenai kompensasi terhadap lahan yang sebelumnya mereka kuasai.


“Perusahaan juga mengganti rugi apa yang telah mereka duduki itu. Alhamdulillah saat ini sedang dihitung berapa nilainya yang akan diberikan kepada masyarakat,” kata Badrul.


Sebagai ketua terpilih, Badrul menegaskan ARUN akan membangun hubungan sinergis dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah.


Namun, ia menekankan sinergi tersebut tidak berarti ARUN akan kehilangan sikap kritis ketika menemukan persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.


“Sebagai ketua terpilih, intinya kita akan terus membela masyarakat dan melakukan advokasi. Namun hal yang penting adalah kita bersinergi kepada semua pihak. Kepada LSM lain, ormas lain, kita akan bersinergi. Kepada APH juga,” ujarnya.


Badrul menegaskan, sikap ARUN akan didasarkan pada fakta, bukan pada siapa pihak yang terlibat.


“Apabila ada tindakan yang menurut fakta dan aturan memang salah, kita akan melakukan perlawanan. Tetapi apabila APH benar, kita melakukan kemitraan. Kita duduk melihat posisi ini,” katanya.


“Yang benar kita dukung, yang salah kita lawan. Termasuk pemerintah. Pemerintah benar kita dukung, apabila berdasarkan fakta dan hukum ada yang harus dikoreksi, kita akan sampaikan dan perjuangkan. Jadi kita berdiri bukan pada posisi orang, tetapi pada posisi fakta. Apabila benar kita dukung, salah kita lawan. Itu visi ARUN,” tegas Badrul.


Badrul mengatakan kekuatan ARUN bukan hanya berada pada struktur organisasi, tetapi pada soliditas anggota dan kemampuan mereka menjalankan fungsi advokasi secara bertanggung jawab.


“Harapan kita, yang penting pada intinya, anggota kita ARUN sebagai ruhnya adalah perjuangan. Ruhnya mengadvokasi masyarakat, ruhnya membela masyarakat kecil,” katanya.


Ia berharap seluruh anggota tetap memiliki semangat perjuangan dan mampu bekerja berdasarkan data serta fakta.


“ARUN memiliki soliditas dan orang-orang yang capable, kemudian soliditasnya tinggi. Inilah yang kita harapkan kepada anggota-anggota kita. Tetap bergerak terus sampai ke tingkat bawah,” ujarnya.


Badrul menyebut saat ini terdapat sekitar 210 anggota dalam kepengurusan ARUN Kalsel.


Selain itu, struktur ARUN disebut telah terdapat di 13 kabupaten/kota. Ke depan, struktur tersebut akan kembali diformalkan dan dilakukan pelantikan sebagai bagian dari penguatan organisasi.


“Memang saat ini cabang ARUN sudah ada di 13 kabupaten/kota, namun kita juga akan memformalkan lagi dan melakukan pelantikan seperti yang ada di DPD Kalsel,” katanya.


Badrul menjelaskan, ARUN memiliki karakter organisasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai fokus utama advokasi.


Menurut dia, soliditas organisasi dari tingkat pusat hingga daerah menjadi salah satu modal penting untuk menjalankan fungsi tersebut.


“Kalau terkait ARUN berbeda dari organisasi lain, analisis kita mungkin hampir sama. Pada intinya, di ARUN memang dari pusat sampai ke cabang mereka sangat solid,” ujarnya.


Ia menegaskan semangat tersebut harus diterjemahkan melalui kerja nyata berdasarkan amanat konstitusi.


“Pada intinya bagaimana mereka punya jiwa untuk menjalankan semangat Pasal 33, yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Ini yang menjadi fokus ARUN, bagaimana mengembalikan hak masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Badrul.


Musda I ARUN Kalsel juga menetapkan kepengurusan baru melalui proses persidangan organisasi.


Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah ARUN Kalimantan Selatan Nomor 009/SK-PLENO II/MUSDA-ARUN/VIII/2026, Sidang Pleno II menetapkan hasil pemilihan pimpinan DPD, Dewan Pembina Daerah dan Dewan Penasihat Daerah.


Proses pemilihan disebut telah dilaksanakan berdasarkan tata cara pemilihan yang disahkan forum serta berlangsung tertib, demokratis dan bertanggung jawab.


Dalam keputusan tersebut, Badrul Ain Sanusi Al-Afiff, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua DPD ARUN Provinsi Kalimantan Selatan, dengan M. Hafidz Halim, S.H. sebagai sekretaris untuk masa bakti 2026–2031.


Kemudian H. M. Rofiqi, S.H. ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Daerah ARUN Kalsel, sedangkan H. M. Syaripuddin, S.E., M.AP. ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasihat Daerah ARUN Kalsel, masing-masing untuk masa bakti 2026–2031.


Keputusan tersebut ditetapkan di Banjarbaru pada 29 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Musda I ARUN Kalsel turut dihadiri (Jend. Purn) Drs. H. Erwin Chahara Rusmana selaku Dewan Pembina DPP ARUN yang disebut juga sebagai penasihat Presiden Republik Indonesia.


Hadir pula Prof. Dr. Pujiono Suwandi, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pakar DPP ARUN dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. selaku Ketua DPP Organisasi Advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI); serta Dr. Muh. Na'fan, S.H. selaku Wakil Ketua Umum DPP HAPI.


Turut hadir Bungas Thomas Fernando Duling selaku Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Johny Situanda, S.H., M.H. selaku Ketua Harian DPP ARUN, Effendi Nurlete, S.H. selaku Ketua OKK DPP ARUN dan Dr. Parlindungan Rumahhorbo, M.Si. selaku Ketua Dewan Penasihat DPP ARUN.


Kegiatan juga dihadiri perwakilan Kejati Banjarmasin, Kejari Tanah Bumbu, Lanal Kotabaru, Kabag SDM Polres Kotabaru yang mewakili Kapolres Kotabaru, unsur Korem, Kanwilkum Banjarmasin, Asisten II Pemkab Kotabaru, jajaran DPD ARUN Kalsel, pengurus mandat DPC ARUN dari 13 kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa serta masyarakat.


Dengan terbentuknya kepengurusan periode 2026–2031 dan penguatan jaringan di 13 kabupaten/kota, DPD ARUN Kalsel menargetkan fungsi advokasi masyarakat dapat berjalan lebih terstruktur.


Badrul menegaskan, keberadaan ARUN harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat.


“Ruhnya ARUN adalah perjuangan. Ruhnya mengadvokasi masyarakat dan membela masyarakat kecil. Kita akan terus bergerak, tetapi tetap dengan data, fakta dan hukum. Yang benar kita dukung, yang salah kita lawan,” pungkasnya.(lala)

Komentar

Tampilkan

Terkini