Tanah Bumbu, 24 Agustus 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melalui Unit Penegakan Hukum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) melakukan pemeriksaan terhadap keluarga almarhum Yarman Telaumbanua, Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2026 di kawasan Bibir/Pesisir Pantai Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hari ini, penyidik meminta keterangan dari Foniago Telaumbanua, kakak kandung almarhum Yarman Telaumbanua, serta Hatina'ami Baene selaku ibu kandung almarhum. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Foniago Telaumbanua dan Hatina'ami Baene memenuhi undangan klarifikasi yang diterbitkan Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu. Surat undangan tersebut tertanggal 21 Agustus 2026 dengan nomor B/05/VIII/RES.1.24./2026/Gakkum dan nomor B/06/VIII/RES.1.24./2026/Gakkum, setelah sebelumnya Penyelidik memeriksa Faumaibe Telaumbanua yang merupakan ayah korban.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, di kawasan Bibir/Pesisir Pantai Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pemeriksaan terhadap pihak keluarga diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang ditangani," demikian substansi surat undangan klarifikasi tersebut.
Foniago dan ibunya menjalani pemeriksaan di Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu pada pukul 10.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, Foniago dan Hatina'ami didampingi oleh Ansori, S.H., dari Tim Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan).
Saat di Konfirmasi M. Hafidz Halim, S.H. yang biasa disapa Bang Naga, mengatakan, Kami akan terus mengawal Proses Penegakkan hukum ini, dan kami sangat Optimis serta berkeyakinan Tim Polairud bekerja secara Professional, akan ada 3 orang lagi yang akan diperiksa oleh Kepolisian, semoga saja Misteri kematian Almarhum Yarman cepat Terungkap kebenarannya.
Langkah penyidik memeriksa pihak keluarga menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan keterangan secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap keterangan yang diberikan akan menjadi bahan bagi penyidik dalam mendalami rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi penyelidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, penyidik merujuk pada laporan polisi tertanggal 29 Juli 2026 dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyelidikan Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap keluarga almarhum Yarman Telaumbanua tidak serta-merta menunjukkan adanya pihak yang telah dinyatakan bersalah. Hingga proses penyelidikan berjalan, status dan kesimpulan hukum harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi keluarga almarhum, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan informasi yang diketahui secara langsung maupun yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.
Sementara bagi penyidik, keterangan dari keluarga diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi serta menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan.
Polres Tanah Bumbu melalui Unit Gakkum Satpolairud sebelumnya juga mencantumkan kontak penyidik BRIPKA Erwin Hadiansyah untuk kebutuhan informasi lebih lanjut mengenai proses penanganan perkara.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Perkembangan maupun kesimpulan hukum atas peristiwa tersebut sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.(@tim)


