AMUNTAI, – Perselisihan terkait pekerjaan berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Teluk Paring RT 002, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial S (46) mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan parang oleh A (48).
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Huazainur membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula ketika terduga pelaku selesai membersihkan halaman di depan rumahnya.
“Benar, telah terjadi dugaan penganiayaan di Desa Teluk Paring, Kecamatan Amuntai Selatan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, setelah selesai membersihkan halaman, terduga pelaku hendak pergi ke warung dengan membawa sebilah parang.
Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan.
Cekcok tersebut kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang ke arah korban.
Korban sempat berusaha melindungi diri dengan menggunakan kedua tangannya. Namun, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan belakang, kedua tangan, serta bagian punggung,” ujar Asep.
Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke RS Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Asep.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang panjang, satu lembar celana panjang Levi’s warna biru, serta satu lembar baju lengan pendek warna hitam.
Asep mengatakan, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika terjadi perselisihan. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam,” pungkas Asep.(dw/hms)


