Residivis Pengedar Sabu di Babirik Kembali Diciduk, Polres HSU Sita 34 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Lensa Kalimantan
, 8/07/2026 04:56:00 PM WIB Last Updated 2026-08-07T09:56:40Z
---

AMUNTAI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dalam penggerebekan di Kecamatan Babirik, Kamis (6/8/2026) sore.


Tersangka berinisial AM alias Usu (33), warga Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan di kediamannya sekitar pukul 17.15 Wita.


Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HSU/POLDA KALSEL.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda. Sebagian paket sabu ditemukan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah kasur, sementara sisanya disimpan di dalam wadah skincare bayi yang diletakkan di atas lemari di ruang belakang rumah.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.


Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 34 paket sabu dengan berat keseluruhan 12,5 gram atau berat bersih 6,38 gram.


AKP Sutargo, S.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babirik.


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian barang ke luar jendela rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh hingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan.


Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Juga, IPTU Asep Hudzainur Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres HSU terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Iptu Asep.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.


"Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba," katanya.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, serta mengedepankan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(dw/hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini