Polres Tabalong – Seorang pemilik rumah kost khusus perempuan di wilayah Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, melaporkan sepasang kekasih kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun setelah mendapati seorang pria masuk ke dalam kamar penghuni kost.
Mendapati hal tersebut Pemilik kost berinisial MUN (52) melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun, BRIPKA Edi Kurniawan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/05/2026) sore.
Kejadian bermula saat pemilik kost memantau rekaman CCTV dan melihat seorang penghuni kost perempuan membawa seorang laki-laki masuk ke kamar kost. Padahal, rumah kost tersebut diperuntukkan khusus bagi perempuan.
Mengetahui hal itu, pemilik kost bersama Ketua RT dan sejumlah warga kemudian mendatangi kamar tersebut. Pasangan itu selanjutnya dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk dilakukan pembinaan dan mediasi.
Kapolsek Murung Pudak IPTU Sunaryo memimpin proses mediasi dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak. Setelah dilakukan musyawarah, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, pihak pemilik kost meminta agar penghuni perempuan tidak lagi menempati kost miliknya. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan yang juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Kedua pasangan tersebut yakni perempuan berinisial RI (22), warga Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan pria berinisial MI (27), warga Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang diakui sebagai kekasihnya,” ungkap IPTU Heri.(polrestabalong)


