KANDANGAN, Selasa (23/6/2026) — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya melalui kehadiran dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), periode November 2025 hingga Mei 2026.
Kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan ini berlangsung di Kandangan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai instansi terkait.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain perwakilan Polres Hulu Sungai Selatan, Kodim 1003 Hulu Sungai Selatan, Pengadilan Negeri Kandangan, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 95 perkara tindak pidana umum dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, kesehatan, perjudian, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, hingga perkara lainnya seperti lingkungan hidup, asusila, dan penganiayaan.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 79,64 gram, Carnophen sebanyak 18 butir, serta obat-obatan golongan tertentu berupa Seledryl sebanyak 1.440 butir.
Selain itu, terdapat pula 3 perkara perjudian, 9 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, yang terdiri dari 8 perkara penipuan dan penggelapan serta 1 perkara pembunuhan.
Sementara perkara lainnya mencakup 1 perkara lingkungan hidup, 8 perkara asusila, dan 2 perkara penganiayaan.
Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, Agus Winarti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya sebatas agenda seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan serius dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan langkah konkret untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menurut Agus, BNNK HSS terus mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan, termasuk melalui edukasi, sosialisasi, serta program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami di BNNK HSS akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan deteksi dini. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol kuat sinergitas antarinstansi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari berbagai ancaman tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika.(rls)


