KANDANGAN, Selasa (23/6/2026) — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Kandangan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Normadi Elfajr.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Seksi, Kasubag, seluruh jajaran Kejari HSS, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kejari HSS, Normadi Elfajr, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Normadi.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
“Kami ingin memastikan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, obat-obatan, senjata tajam, maupun barang berbahaya lainnya, tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Menurut Normadi, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka di lingkungan kantor kejaksaan juga bertujuan untuk menjamin transparansi kepada masyarakat.
"Kegiatan ini sengaja kami laksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung prosesnya. Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun rincian perkara yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika dan Tindak Pidana Bidang Kesehatan – 61 Perkara
Sabu: 79,64 gram
Carnophen: 18 butir
Seledryl: 1.440 butir
Perjudian – 3 Perkara
Senjata Tajam – 11 Perkara
Perkara terhadap Orang dan Harta Benda – 9 Perkara
Penipuan dan Penggelapan: 8 perkara
Pembunuhan: 1 perkara
Perkara Lainnya – 11 Perkara
Lingkungan Hidup: 1 perkara
Asusila: 8 perkara
Penganiayaan: 2 perkara
Secara keseluruhan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 355 item, mencakup berbagai jenis barang hasil tindak pidana.
Normadi Elfajr berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat terus terjaga demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Hulu Sungai Selatan.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak pidana,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.


