Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI Serahkan Pelaku dan Barang Bukti ke BNNP Kalbar

Lensa Kalimantan
, 6/15/2026 07:06:00 PM WIB Last Updated 2026-06-15T12:07:59Z
---

 


PONTIANAK, — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia kembali berhasil digagalkan aparat keamanan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Sebanyak 21,4 kilogram narkotika jenis sabu beserta seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berhasil diamankan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.


Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahkan secara resmi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito yang diwakili Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen TNI Purnomosidi, di Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).


Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Pos Komando Taktis (Kotis) Gabungan Entikong melaksanakan patroli rutin di jalur tidak resmi yang berada di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Rabu (10/6/2026) malam.


Patroli yang dipimpin Perwira Seksi Operasi Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, S.Tr.(Han), berhasil menghentikan seorang pria yang dicurigai membawa barang ilegal melintasi perbatasan.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh hijau merek asal China. Modus tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengelabui aparat keamanan saat melintasi jalur perbatasan yang tidak resmi.


Terduga pelaku diketahui berinisial MO (66), warga Johor, Malaysia. Bersama pelaku, petugas mengamankan sabu dengan total berat mencapai 21,4 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi sangat besar dan berpotensi merusak ribuan hingga puluhan ribu generasi muda apabila berhasil beredar di Indonesia.


Dalam sambutannya saat penyerahan barang bukti, Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa seluruh proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh BNNP Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Tersangka beserta seluruh barang bukti kami serahkan sepenuhnya kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Purnomosidi.


Ia juga menyampaikan apresiasi dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada seluruh prajurit yang terlibat dalam operasi pengamanan perbatasan, termasuk unsur aparat dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika.


"Atas keberhasilan ini, Pangdam XII/Tanjungpura menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para prajurit dan seluruh instansi terkait yang bertugas di lapangan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kedekatan TNI dengan masyarakat perbatasan dalam membangun komunikasi sosial yang baik, sehingga sinergi informasi dapat terwujud secara optimal," kata Purnomosidi.


Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut kembali menegaskan pentingnya peran wilayah perbatasan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri.


Langkah tegas aparat TNI bersama instansi terkait ini menjadi bukti bahwa pengawasan di kawasan perbatasan, khususnya Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, terus diperketat guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba lintas negara.(Pendam XII/Tanjungpura)

Komentar

Tampilkan

Terkini