Sidang Aanmaning Sengketa Tanah di Banjarbaru Kembali Ditunda, Dokumen Termohon Belum Lengkap

Lensa Kalimantan
, 6/22/2026 09:28:00 PM WIB Last Updated 2026-06-22T14:38:13Z
---

BANJARBARU, 22 Juni 2026, — Sidang aanmaning terkait permohonan eksekusi sengketa tanah yang diajukan Poniran dan pihak terkait terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pihak lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (22/6/2026).


Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses eksekusi atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan register perkara Nomor,6/Pdt.Eks/2026/PN Bjb.


Namun, sidang aanmaning kedua ini kembali belum dapat dilaksanakan dan terpaksa ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada Senin, 29 Juni 2026.


Penundaan dilakukan karena sejumlah pihak termohon dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi secara formal, khususnya terkait dokumen surat kuasa maupun surat tugas.


Kuasa hukum pemohon, Jhonter Silaban, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini sejatinya merupakan sidang  Aanmaning kedua. Akan tetapi, proses belum dapat dilanjutkan karena kelengkapan dokumen dari beberapa pihak belum terpenuhi.


“Agenda hari ini memang Aanmaning kedua, tetapi belum bisa dilaksanakan karena dari beberapa pihak secara formil belum lengkap. Karena itu, proses teguran atau Aanmaning belum dapat dilakukan,” ujar Jhonter usai sidang.


Menurut dia, Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali memberikan kesempatan kepada para termohon untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum sidang berikutnya.


“Sidang akan dilaksanakan kembali pada Senin, 29 Juni 2026. Nantinya para tergugat diminta melengkapi berkas, baik surat kuasa maupun surat tugas,” katanya.


Jhonter menambahkan, secara administrasi dokumen dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebenarnya telah lengkap. Namun, masih ada pihak lain yang belum memenuhi persyaratan.


“Secara formil berkas dari Pemprov Kalsel sudah lengkap. Sementara dari pihak DPRD yang diwakili JPN, surat kuasanya belum dapat dihadirkan,” jelasnya.


Ia berharap pada sidang berikutnya seluruh dokumen sudah lengkap sehingga perkara dapat dibahas secara lebih substansial.


“Mudah-mudahan permasalahan ini menjadi semakin terang. Minggu depan kami berharap seluruh berkas sudah lengkap, sehingga pembahasan dapat masuk pada substansi dan posisi masing-masing pihak menjadi lebih jelas,” ujarnya.


Meski proses hukum masih berjalan, pihak pemohon disebut tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.


Jhonter menegaskan, kliennya masih mengedepankan pendekatan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.


“Pada prinsipnya, klien kami masih membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” katanya.


Menurut dia, penyelesaian sengketa perdata sering kali memerlukan waktu panjang, sehingga komunikasi dan itikad baik dari semua pihak menjadi hal penting.


“Kami akan terus mencari win-win solution dengan jalan terbaik. Kita semua memahami bahwa perkara perdata seperti ini tidak mungkin selesai hanya dalam satu atau dua tahun,” ucapnya.


Meski demikian, pihaknya tetap berharap proses hukum di pengadilan dapat menghadirkan rasa keadilan.


“Karena pengadilan adalah tempat untuk mengambil keputusan, kami berharap keadilan benar-benar bisa ditegakkan melalui proses ini,” tutur Jhonter.


Sebagai informasi, tahapan Aanmaning merupakan proses teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah dalam perkara agar secara sukarela melaksanakan isi putusan sebelum eksekusi dilakukan secara paksa. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.(@dw)


Komentar

Tampilkan

Terkini