Sidang Sengketa Tanah H. Hasbiansyari VS Yayasan Ukhuwah Berlanjut, Fakta Pengukuran dan Status Jalan Masuk Jadi Sorotan

Lensa Kalimantan
, 6/26/2026 09:18:00 AM WIB Last Updated 2026-06-26T02:19:49Z
---



BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara H. Hasbiansari dan Yayasan Ukhuwah kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/6/2026).

Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan tambahan alat bukti tertulis serta pendengaran keterangan saksi dari pihak penggugat, yakni Yayasan Ukhuwah.

Dalam sidang tersebut, pihak Yayasan Ukhuwah berencana menghadirkan tiga orang saksi. Namun, karena keterbatasan waktu, pemeriksaan saksi belum dapat diselesaikan seluruhnya dan sidang ditunda selama dua pekan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juli 2026.

Salah satu saksi yang hadir adalah Hastawan, yang mengaku pernah menjabat sebagai Direktur Operasional Yayasan Ukhuwah pada periode 2012 hingga 2019. Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi menjelaskan sejumlah hal terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2774.

Sementara itu, objek perkara yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan diketahui tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0027.

Selama persidangan, majelis hakim tampak memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah keterangan saksi serta dokumen yang diajukan para pihak. Beberapa poin menjadi fokus pendalaman, terutama terkait kesesuaian dokumen dan kronologi penerbitan surat yang berkaitan dengan objek sengketa.

Usai persidangan, H. Hasbiansari, didampingi kuasa hukumnya Henny Puspitawati, S.H., M.H., menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Menurut H. Hasbiansari, terdapat sejumlah fakta persidangan yang justru memperkuat keyakinannya bahwa objek tanah miliknya tidak bertumpang tindih dengan bidang tanah milik Yayasan Ukhuwah.

“Inti dari keterangan saksi tadi justru menguatkan bahwa sebelum terbit SHGB 0027, saya sudah pernah bertemu dengan Riyadi untuk membahas persoalan tanah tersebut. Bahkan saat itu ada pembicaraan terkait rencana penjualan,” ujar H. Hasbiansyari.

Ia menjelaskan, persoalan mulai berkembang setelah dilakukan pengukuran pada tahun 2021 atas nama Riyadi yang menurutnya berlangsung tanpa sepengetahuannya.

“Dari situ kemudian terbit surat ukur baru, lalu hasilnya dihibahkan kepada Yayasan Ukhuwah hingga menjadi SHGB 0027 pada tahun 2021,” katanya.

H. Hasbiansyari juga menyoroti proses pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 6 Juli 2023, yang menurutnya dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri seluruh pihak terkait.

Menurut dia, pengukuran tersebut dihadiri oleh Ketua RT 29, pihak Kelurahan Pemurus Baru, dirinya sendiri sebagai pemilik tanah berbatasan, serta perwakilan dari Yayasan Ukhuwah.

“Saat pengukuran itu, perwakilan Yayasan Ukhuwah yang hadir adalah Ustadz Bejo. Beliau memberikan persetujuan untuk pengukuran dan tidak ada keberatan selama proses berlangsung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengukuran tersebut, tidak ditemukan adanya tumpang tindih antara tanah miliknya dengan SHGB 0027.

“Hasil pengukuran tanggal 6 Juli 2023 itu menunjukkan bahwa tanah saya dan tanah Yayasan Ukhuwah tidak tumpang tindih. Itu yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kemudian muncul gugatan ini,” ujarnya.

Fakta persidangan lainnya yang turut mencuat dalam sidang kali ini berkaitan dengan status hukum jalan masuk menuju gedung sekolah Yayasan Ukhuwah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa akses jalan menuju kompleks Yayasan Ukhuwah, yang sebelumnya diketahui sebagai jalan umum menuju kawasan pemakaman Basar,menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian para pihak.

Menurut H. Hasbiansari, keterangan saksi dari pihak penggugat justru mengungkap bahwa jalan masuk tersebut tidak termasuk dalam objek bidang tanah milik Yayasan Ukhuwah yang berasal dari eks SHM Nomor 2226 atas nama Riyadi.

"Fakta yang terungkap di persidangan cukup jelas. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak penggugat sendiri, jalan masuk menuju gedung Yayasan Ukhuwah yang dulunya merupakan jalan umum menuju kuburan Basar ternyata tidak termasuk dalam objek bidang tanah Yayasan Ukhuwah eks SHM 2226 atas nama Riyadi berdasarkan keterangan Hastawan Hakim di persidangan,” ujarnya.

Ia menilai fakta tersebut menjadi poin penting untuk dicermati lebih lanjut dalam perkara ini, mengingat akses jalan tersebut saat ini diketahui telah dipagar dan berada dalam penguasaan pihak Yayasan Ukhuwah.

“Ini menjadi pertanyaan penting, karena berdasarkan keterangan saksi sendiri, jalan masuk itu bukan bagian dari objek tanah yang mereka klaim. Sementara saat ini akses tersebut sudah dipagar dan berada dalam penguasaan pihak yayasan,” katanya.

Menurut pihak H. Hasbiansyari, fakta persidangan ini dinilai dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai batas-batas objek tanah yang menjadi pokok sengketa, termasuk terkait legalitas penguasaan terhadap akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

Pihak H. Hasbiansyari berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 9 Juli 2026 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.(tim).

Komentar

Tampilkan

Terkini