BATOLA, – Seorang pria berinisial MT ditangkap polisi setelah nekat mengamuk dalam kondisi mabuk dan menantang duel pemilik rumah menggunakan senjata tajam jenis keris. Insiden mencekam ini terjadi di Desa Anjir Muara Kota RT 05, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Anjir Muara yang dibantu unit Jatanras Polres Batola di kediamannya pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Batola, Iptu Budi Mego, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengancaman bersenjata tajam tersebut.
"Benar, pelaku berinisial MT sudah berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Anjir Muara dan Jatanras Polres Batola tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Budi Mego saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku MT mendatangi rumah korban, ER, dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Sambil mengamuk, MT mencari suami korban yang berinisial IB.
Saat itu, ER menjelaskan bahwa suaminya sedang tidak ada di rumah karena bekerja. Tak puas, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk kedua kalinya sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pada kedatangan kedua, pelaku semakin beringas. Dia marah-marah sambil mengacungkan sebilah keris sepanjang kurang lebih 10 sentimeter dengan tangan kanannya," jelas Budi Mego.
Pelaku bahkan mengayunkan keris tersebut ke pagar rumah korban yang terbuat dari tali jaring. Sebelum pergi, MT sempat melontarkan ancaman dan menantang suami korban untuk berduel menggunakan senjata tajam.
Sekitar pukul 16.30 Wita, suami korban pulang dari bekerja. ER yang masih ketakutan langsung menceritakan seluruh kejadian dan ancaman yang diarahkan kepada keluarganya.
Merasa terancam dan demi keselamatan keluarga, pasangan suami istri ini langsung mendatangi Polsek Anjir Muara untuk membuat laporan resmi.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan perburuan. Jelang tengah malam, petugas berhasil mengepung rumah pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti sebilah keris.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Anjir Muara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, MT dijerat pasal berlapis terkait pengancaman dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(polresbatola)


