Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Bali

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 04:19:00 PM WIB Last Updated 2026-09-15T09:19:11Z
---


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Bali


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.106 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Bali, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.167 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Bali, dengan total Luasan 10.000 m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini