Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Rawat

Lensa Kalimantan
, 9/14/2026 08:03:00 PM WIB Last Updated 2026-09-14T13:03:08Z
---

 


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Rawat


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.98 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Rawat , dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 159 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Rawat , dengan total Luasan 10.000 m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini