Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Juitra

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 08:47:00 AM WIB Last Updated 2026-09-15T01:47:01Z
---

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Juitra 


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.90 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Juitra, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.693 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Juitra, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.149 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Juitra, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini