*20. NYOMAN PUTRA*
Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nyoman Putra
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 519 tahun 1989 atas nama pemegang hak NYOMAN PUTRA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. KETUT WIDIASIH.
2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.548 tahun 1989 atas nama pemegang hak NYOMAN PUTRA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. KETUT WIDIASIH.
3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.519 tahun 1989 atas nama pemegang hak NYOMAN PUTRA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. KETUT WIDIASIH


