Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Sedana

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 01:37:00 PM WIB Last Updated 2026-09-15T06:37:08Z
---

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Sedana 


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.452 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Sedana, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.527 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Sedana, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.488 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Sedana, dengan total Luasan 10.000 m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini