Audiensi Permohonan Tiga SHM di Alalak Utara, BPN Berikan Arahan Prosedur Administrasi

Lensa Kalimantan
, 10/19/2026 05:14:00 PM WIB Last Updated 2026-10-19T10:14:56Z
---

 

Ketidakhadiran Perwakilan Kelurahan Alalak Utara Membuat Sejumlah Informasi Administrasi Belum Terbahas dalam Audiensi


BANJARMASIN, 19 Oktober 2026 — Audiensi terkait permohonan penerbitan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, menghasilkan arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai prosedur administrasi yang perlu ditempuh pemohon.


Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada Senin (19/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri jajaran BPN, perwakilan PT Bangun Banua, serta Hendra selaku penerima kuasa pemohon.


Namun, audiensi itu tidak dihadiri perwakilan Kelurahan Alalak Utara. Padahal, kehadiran pihak kelurahan diharapkan dapat membantu memberikan informasi administratif yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok permohonan.


Sebelum pertemuan berlangsung, Lurah Alalak Utara dikabarkan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena sakit dan menyatakan akan mengirimkan perwakilan. Meski demikian, hingga audiensi dimulai, tidak ada perwakilan kelurahan yang hadir. Alasan tidak hadirnya perwakilan tersebut belum diketahui secara pasti.


Hendra menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, keterlibatan pihak kelurahan diperlukan agar informasi administratif yang berkaitan dengan objek tanah dapat dibahas bersama sehingga pemohon memperoleh kejelasan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh.


“Sebagai penerima kuasa pemohon, saya sangat menyayangkan pihak kelurahan maupun perwakilannya tidak hadir dalam audiensi ini. Padahal, kami berharap persoalan tersebut dapat dibahas bersama untuk memperoleh kejelasan informasi administrasi yang diperlukan,” ujar Hendra.


BPN Berikan Arahan Prosedur Pengajuan


Meski tanpa kehadiran perwakilan kelurahan, audiensi tetap berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN memberikan arahan mengenai tahapan administrasi yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti permohonan tiga SHM tersebut.


Pemohon diarahkan untuk menyampaikan berkas permohonan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Selanjutnya, permohonan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Arahan itu menjadi langkah awal bagi pemohon untuk melanjutkan proses administrasi melalui mekanisme pelayanan pertanahan resmi. Adapun tindak lanjut permohonan akan bergantung pada pemenuhan persyaratan serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hendra berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan seluruh pihak terkait dapat memberikan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing.


Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi hal penting agar persoalan administrasi pertanahan dapat ditangani secara jelas, tertib, dan sesuai prosedur.


Informasi Administrasi Masih Perlu Diperjelas


Sementara itu, ketidakhadiran perwakilan Kelurahan Alalak Utara membuat sejumlah hal yang diharapkan dapat diklarifikasi bersama belum memperoleh penjelasan dalam audiensi tersebut.


Meski demikian, belum adanya penjelasan dalam pertemuan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu. Diperlukan komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai aspek administrasi objek tanah yang dimohonkan.


Dengan adanya arahan dari BPN, pemohon diharapkan dapat melanjutkan proses melalui jalur pelayanan resmi. Pada saat yang sama, koordinasi dengan pihak kelurahan tetap diperlukan apabila terdapat dokumen atau informasi administratif yang harus dikonfirmasi.


Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas, hasil pemeriksaan instansi berwenang, serta tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini