Polres HSU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Amuntai, Perempuan Berinisial N.A.S. Diamankan dengan Barang Bukti 14,11 Gram

Lensa Kalimantan
, 11/06/2026 03:30:00 PM WIB Last Updated 2026-11-06T08:30:10Z
---

 


HULU SUNGAI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N.A.S. alias Ambon, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 14,11 gram.


Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 6 November 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sungai Karias RT 005, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep HZ, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.


"Pengungkapan ini berawal dari upaya penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres HSU hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N.A.S. di sebuah rumah di Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah," jelas Iptu Asep HZ.


Menurutnya, saat petugas melakukan pengamanan, perempuan tersebut ditemukan sedang berbaring di lantai ruang tamu rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.


Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, tepatnya di atas lantai di samping dinding kayu, petugas menemukan sebuah kemasan tisu merek Indomaret. Di dalam kemasan tersebut terdapat tiga lembar tisu putih yang digunakan untuk menyimpan satu paket narkotika jenis sabu.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat keseluruhan 15,21 gram atau berat bersih 14,11 gram. Selain itu, turut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun penggunaan narkotika," ungkapnya.


Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan digital, satu buah sedotan plastik transparan yang diduga digunakan sebagai sendok, satu buah pipet kaca transparan, seperangkat alat isap sabu atau bong yang tersambung dengan sedotan plastik, serta satu buah mancis berwarna merah.


Petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y12s berwarna Glacier Blue lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.


Iptu Asep menegaskan, seluruh barang bukti bersama perempuan yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres HSU, tepatnya ke ruang Satresnarkoba, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak yang diamankan, serta melaksanakan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Diduga Terkait Peredaran Narkotika


Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Satresnarkoba Polres HSU, kasus ini disangkakan berkaitan dengan tindak pidana narkotika, khususnya perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, maupun memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Meski demikian, pembuktian mengenai dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika maupun peran pihak lain masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.


Polres HSU Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


Lebih lanjut, Iptu Asep HZ menyampaikan bahwa Polres HSU berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba," ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketahanan keluarga, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat.


"Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara," pungkasnya.


Saat ini, perempuan yang diamankan beserta seluruh barang bukti masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres HSU untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.(hmspolreshsu/dw)


POLISI BERSAMA MASYARAKAT.

Komentar

Tampilkan

Terkini