Kalsel, Batola, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Gawe Sabumi, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, polisi berhasil menangkap dua pelaku.
Kendaraan bermotor milik korban, Samsul Arifin, hilang saat diparkir di halaman rumahnya pada 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Sehari setelah kejadian, sepeda motor tersebut ditemukan petugas di sebuah lahan sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola. Saat ditemukan, motor dalam kondisi beberapa bagian telah dilepas atau dipretel.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, memaparkan bahwa dua pelaku berinisial AR (25) warga Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, dan AB (24) warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi DA 4086 MP milik Samsul Arifin.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola pada pagi hari 15 Mei 2025 di sebuah rumah. Kasat Reskrim Iptu Adhi N. Hudaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah penangkapan, AR dan AB langsung dibawa ke Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya menjalani masa tahanan di bawah penyidikan Satreskrim Polres Batola. (Humas Polres Batola)