Tabalong. - Setelah menangkap satu pria yang bawa sepaket sabu dan peralatan isap, Satresnarkoba Polres Tabalong, langsung begerak cepat amankan penyuplainya.
Awalnya, Sabtu (3/5/2025) malam, petugaa mengamankan, pelaku DA (25), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, di pos jaga yang ada di desa tersebut.
Setelah diamankan, pelaku DA menyebutkan kepada petugaa jika satu paket sabu yang dibawanya saat itu didapat dengan cara membeli dari pria berinisial BY.
Informasi ini langsung ditindaklanjut petugas dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, BY (34), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (5/5/2025) siang, membenarkan telah mengamankan pelaku, BY, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapatkan informasi dari pelaku DA, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Kapar malam itu juga," tegas Joko.
Pelaku BY yang tak menduga akan kedatangan petugas tak bisa berbuat banyak lagi sehingga langsung dapat diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui pelaku BY sebagai miliknya.
"Pelaku BY kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," ujar Joko.
Sementara untuk barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,04 gram.
Kemudian juga ada 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 buah ponsel warna biru muda, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah tempat rokok warna hitam dan uang tunai Rp200 ribu.(rls)