Jakarta – Salah satu peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Hijjatin, memberikan klarifikasi penting terkait isu yang menyebutkan bahwa forum Rakornas telah memutuskan sanksi terhadap Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.
Menurut Hijjatin, yang mengikuti langsung jalannya forum, tidak pernah ada keputusan resmi Rakornas yang menjatuhkan sanksi atau skorsing terhadap Ketua Umum. Ia menegaskan bahwa Rakornas merupakan forum konsolidasi, bukan forum penetapan sanksi organisasi.
“Selama saya mengikuti seluruh rangkaian Rakornas, tidak ada agenda maupun hasil keputusan yang menetapkan sanksi terhadap Ketum. Kalau ada narasi yang menyatakan sebaliknya, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Hijjatin kepada media, Minggu (5/5/2025).
Ia juga menyoroti beredarnya video yang menunjukkan sekelompok orang membacakan pernyataan sanksi. Menurutnya, video tersebut diambil pada saat mayoritas peserta forum sudah meninggalkan tempat, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum sebagai forum pengambilan keputusan.
“Pernyataan dalam video itu muncul di luar mekanisme resmi Rakornas. Forum saat itu tidak kuorum, sehingga apa pun yang dibacakan tidak memiliki legitimasi organisasi,” tegasnya.
Hijjatin menilai pemberitaan yang menyimpulkan adanya sanksi resmi dari Rakornas sebagai bentuk distorsi informasi yang mencederai prinsip musyawarah dan konstitusionalitas dalam tubuh KAMMI.
Ia mengajak seluruh kader KAMMI di berbagai daerah untuk tetap menjunjung tinggi prinsip tabayyun, menjauhi provokasi, serta menjaga marwah organisasi dari informasi yang tidak utuh.
“KAMMI adalah organisasi besar yang harus dijaga dengan sikap dewasa, adil, dan beradab. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan informasi yang keliru,” pungkasnya.