Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening bank yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya terus menggali keterkaitan antara rekening-rekening tersebut dengan jaringan judi online lintas platform. “Penyitaan ini baru permulaan. Penyidik kami masih menelusuri alur dana dan jaringan yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh aktor di baliknya dibongkar,” ujar Himawan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak pelaku kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan merusak moral sosial.