Martapura.- Tim Hukum BASA & REKAN sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek beserta jajaran Polsek Martapura Resor Banjar atas penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, terduga pelaku berinisial (MR) kini telah diamankan dan akan menyusul pelaku yang lain.
Badrul Ain Sanusi Al Afif Kuasa Hukum Samsiwal Qomar (korban) menyatakan apresiasi setinggi-tingginya untuk kepolisian Polsek Martapura Kota khususnya dan seluruh jajaran kepolisian pada umumnya. "
"Saya sebagai Kuasa Hukum bahagia dan merasa bangga atas reaksi cepat Kapolsek Martapura beserta jajarannya, pada tanggal 21 April 2025 korban telah melaporkan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ke Polsek Martapura Kota dengan Nomor : LP / B / 24 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MARTAPURA / POLRES BANJAR / POLDA KALSEL tanggal 21 April 2025." Ungkapnya.
Dengan terduga pelaku berinisial (MR) Kapolsek beserta jajaran langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku (MR) oleh sebab itu kami atas nama BASA & REKAN sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolsek beserta jajaran." Pungkas Badrul.
Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu Tim Hukum BASA & REKAN mengungkapkan hal yang sama,
" Saya atas nama pribadi sekaligus Kuasa Hukum korban sangat berterimakasih kepada Kepolisian Polsek Martapura atas penangkapan terduga pelaku (MR).
Yudhi, menceritakan kronologis singkat kejadian perkara. Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pengancaman dan penganiayaan dengan menggunakan Senjata tajam, Kejadian berawal pada saat Korban sedang Membenarkan ukuran batas tanah menggunakan GPS yang terletak di Desa tungkaran Kec.Martapura Kab.Banjar, kemudian datang terlapor mengejar korban dan langsung mengayunkan parang kepada korban sehingga mengenai punggung korban Sebelah kiri atas yang menyebabkan punggung korban memar,
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Martapura, tindakan (MR) tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 351 serta Pasal 2 UU No. 12/Drt/1951, Pasal 336 KUHPidana atau Pasal 449 UU 1/2023." Pungkas Yudhi.(rls)