BPN Kabupaten Banjar Siap Buka Data Sengketa Tanah Kakek Kahpi Jika Dipanggil DPR RI

Lensa Kalimantan
, 6/06/2025 06:26:00 AM WIB Last Updated 2025-06-05T23:26:08Z
---

Martapura – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh data dan arsip terkait sengketa tanah yang melibatkan Kakek Kahpi. 


Hal ini disampaikan menyusul rencana pemanggilan BPN oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang tengah menyoroti kasus hukum yang menimpa pria lanjut usia tersebut.


Kakek Kahpi diketahui telah divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, terkait sengketa kepemilikan tanah yang ramai diperbincangkan publik. 


Namun, Komisi II DPR RI meminta agar ada penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut sembari menunggu penelusuran lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak BPN Kabupaten Banjar memberikan penjelasan kronologis mengenai konflik lahan tersebut. 


Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan, Moh. Zidni Ilma, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan keterangan resmi apabila diminta hadir dalam rapat dengar pendapat oleh DPR RI.


“Berdasarkan fakta dan data yang kami miliki, kami menyimpan seluruh arsip terkait lahan yang dipermasalahkan oleh Kakek Kahpi. Jika diminta memberikan keterangan oleh Komisi II DPR RI, kami siap untuk membuka dan menjelaskannya secara transparan,” ujar Zidni saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Banjar, Selasa (4/6/2025).


Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam penjatuhan vonis terhadap Kakek Kahpi karena hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum.


“Soal vonis pidana, itu bukan wewenang kami. Itu wewenangnya penyidik dan pengadilan. Namun, kami siap memberikan informasi sesuai tugas kami terkait data pertanahan yang tercatat secara resmi,” tambahnya.


Mengapa BPN akan dipanggil? Menurut DPR, keterbukaan data BPN dibutuhkan untuk mengurai akar masalah dalam kasus ini agar keadilan tetap terjaga, terutama mengingat usia lanjut Kakek Kahpi dan simpati publik yang meluas.


Bagaimana langkah selanjutnya? Komisi II DPR RI dijadwalkan akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kabupaten Banjar, guna menelusuri kembali duduk perkara sengketa tanah tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini