Didampingi Panglima Mandau, Poktan UBM Somasi PT Berau Coal, Ancam Lapor ke Mabes Polri dan Kejagung

Lensa Kalimantan
, 8/11/2025 10:45:00 AM WIB Last Updated 2025-08-11T03:45:07Z
---

 


BERAU, 9 Agustus 2025 – Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) melalui kuasa kepengurusannya, M. Rafik, melayangkan surat somasi kepada PT Berau Coal. Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum nasional.


Surat somasi diserahkan langsung dengan didampingi Panglima Mandau, yang dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat adat dan petani di wilayah tersebut.


“Kami melalui kuasa hukum mengirimkan surat somasi dengan harapan PT Berau Coal menyadari kesalahannya dan mau beritikad baik. Jika tidak, kami siap melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK. Apabila terbukti, kami juga akan meminta Kementerian ESDM mencabut izin IUPK PT Berau Coal,” ujar M. Rafik, Senin, (11/08/2025)


Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Berau Coal telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.


“Langkah somasi ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban konflik pertambangan. Kami memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PT Berau Coal untuk menanggapi. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas Herman.


Sementara itu, Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen palsu oleh PT Berau Coal dalam proses perizinan dan/atau sengketa lahan.


“Kerugian yang dialami masyarakat tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut PT Berau Coal bertanggung jawab dan melakukan pemulihan konkret, termasuk kompensasi yang adil,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.(ydhi)

Komentar

Tampilkan

Terkini