Polda Kalsel – Polres Tabalong – HAR (40) Warga desa Baamang Hulu kecamatan Baamang kabupaten Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan nya pada Jumat (09/05/2025) subuh.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HAR dilaporkan oleh Korban berinisial RUS (48) warga Desa Pataro Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang saat itu sedang pindahan barang ke Kota samarinda Kalimanatan Timur.
Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 korban yang akan pindah ke Kota Samarinda ditawari oleh pelaku untuk mengantar sampai ke tujuan dengan mobil Travel yang sudah di pesan pelaku sekaligus membawa barang pindahan milik korban.
Pada Jumat (09/05/2025) subuh sesampainya korban di Mesjid Kelua Kecamatan Kelua Kab Tabalong untyuk beristirahat, korban keluar dari mobil sedangkan pelaku masih berada didalam mobil.
Namun Saat korban beserta keluarganya mau melanjutkan perjalanan, pelaku sudah tidak ada lagi berikut mobil yang dibawa pelaku rental sebelumnya, korban menunggu hingga sore namun pelaku tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dengan kerugian sekitar 18 juta Rupiah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku HAR di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis (29/05/2025) sore.
Pelaku HAR saat ini sidah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HAR, 1 buah skuter metik warna hitam beserta STNK, Surat-Surat Berharga berupa surat ijazah, rapot, surat nikah dan Kartu Keluarga serta perabotan rumah Tangga berbagai jenis.(hms)