Pengadilan Negeri Banjarbaru Tolak Praperadilan dari LPRI

Lensa Kalimantan
, 6/02/2025 05:25:00 PM WIB Last Updated 2025-06-02T10:25:03Z
---

BANJARBARU - Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana. Pada hari Senin (2/06/25).


Dalam putusan yang dibacakan hari ini, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Syarifah Hayana untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang diatur ulang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.


Hakim tunggal yang dipimpin Riya Apriyanti, S.H, dan Panitera Penganti Prayaga, S.H dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk telah didukung dengan alat bukti yang cukup. Karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruh dalil pemohon dan membebankan biaya sidang pada pemohon.


Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menyatakan bahwa keputusan hakim memperkuat keyakinan penyidik atas proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.


“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan tersebut menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas,” ujar Haris.


AKP Haris Wicaksono, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini dan memastikan hak-hak tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

Terkini